Haji 2024
Jelang Iduladha, Kemenag Umumkan Standar Rumah Potong Hewan Pelaksanaan Dam
Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan panduan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.
Baca juga: Dua Pekan Masa Haji 2024: Ada 90.132 Jemaah Tiba di Tanah Suci dan 11 Orang Meninggal Dunia
“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Tetapkan Standar Rumah Pemotongan Hewan Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.