Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministratif Pungutan Retribusi di Pelabuhan Rakyat Sorong

Ombudsman Papua Barat menemukan indikasi maladministratif di Pelabuhan Klademak Sorong tujuan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Gapura masuk-keluar Pelabuhan Klademak atau Pelabuhan Rakyat, Kota Sorong, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Ombudsman Papua Barat menemukan indikasi maladministratif di Pelabuhan Klademak Sorong tujuan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan yang kemudian ditindaklanjuti lewat pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di Pelabuhan Klademak atau disebut Pelabuhan Rakyat.

Baca juga: Keluhkan Tarif Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong, Bupati Raja Ampat Minta Pj Gubernur PBD Intervensi

Diketahui sebelumnya, Pemkot Sorong menerapkan peraturan Pemerintah Kota Sorong Nomor 9 tahun 2023 tentang penyesuaian besaran tarif retribusi.

Dalam aturan tersebut Pemkot Sorong mengenakan retribusi pelayanan di Pelabuhan Rakyat sebesar Rp12.000 per orang dan setiap penumpang wajib memiliki bording pass.

Musa menjelaskan, setelah dibuat investigasi oleh Ombudsman Papua Barat, pungutan Rp12.000 per penumpang itu tak sebanding dengan pelayanan di Pelabuhan Rakyat.

Tak hanya itu, pungutan itu tidak disertai tahapan sosialisasi dan justru membebani penumpang yang hendak ke Raja Ampat.

"Kami dapat data pada Oktober 2023, jumlah penumpang mencapai 6.000. Jika dikalikan Rp12.000 sudah berapa nominalnya,” ujar Musa di kantor TribunSorong.com, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Bupati Raja Ampat Minta Para Kepala OPD Genjot Capaian Retribusi Daerah

Ia menambahkan, ketika perda diterapkan belum ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Regulasi tersebut sudah mengatur mulai dari pintu masuk, parkir, pelayanan di ruang tunggu, hingga naik di kapal, namun belum maksimal ke masyarakat.

Selain itu, pihak Ombudsman juga mendapati masih ada penumpang yang tidak membeli tiket di loket atau membayar ketika sudah ada di atas kapal, sehingga ada potensi hilangnya retribusi.

Melalui hasil investigasi tersebut, Musa meminta agar pungutan atau retribusi itu dihentikan terlebih dahulu.

Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur

Pihak Ombudsman menyarankan pemerintah menyosialisasikan lagi peraturan daerah dibarengi perbaikan sarana prasarana layanan di pelabuhan, seperti ruang tunggu dan pelayanan lainnya.

"Pungutan selalu ada pada penumpang, tapi pelayanan macam toilet tidak ada."

Pihaknya juga telah bertemu Perhubungan dan KSOP Sorong dan persoalan ini justru masih saja ada di Pelabuhan Rakyat.

"Kami juga minta KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan pemerintah agar segera mengatur mulai dari pintu masuk, parkir, transit hingga ke kapal," tegasnya.

Baca juga: Perda Non APBD dan APBD Maybrat 2024 Disahkan, Pj Bupati Minta Satpol PP Kawal Perda Retribusi

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved