Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministratif Pungutan Retribusi di Pelabuhan Rakyat Sorong

Ombudsman Papua Barat menemukan indikasi maladministratif di Pelabuhan Klademak Sorong tujuan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Gapura masuk-keluar Pelabuhan Klademak atau Pelabuhan Rakyat, Kota Sorong, Selasa (11/6/2024). 

Musa berharap, melalui hasil investigasi ini ke depan setiap layanan bisa terorganisir agar tidak merugikan masyarakat maupun dari pemerintah daerah.

Bupati Raja Ampat Keluhkan Tarif Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati menyinggung soal tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong di Pelabuhan Rakyat Sorong.

Afu mengatakan hal itu dalam sambutannya di Festival Pesona Raja Ampat dan Festival Suling Tambur 2023.

Diketahui sebelumnya Pemkot Sorong menerapkan peraturan Pemerintah Kota Sorong Nomor 9 tahun 2023 tentang penyesuaian besaran tarif retribusi.

Baca juga: Lakukan Investigasi, Kepala KSOP Sorong Bergerak ke Lokasi Tanker yang Diduga Karam

Dalam aturan tersebut Pemkot Sorong mengenakan retribusi pelayanan di Pelabuhan Rakyat Sorong sebesar Rp12.000,00 per orang dan setiap penumpang wajib memiliki bording pass.

Pria yang akrab disapa Pak Afu itu menyampaikan keluhan warganya yang keberatan atas tarif retribusi itu.

“Tiba-tiba harga tiket sudah include di dalamnya (biaya retribusi) Rp12.000 yang ditarik dari Pelabuhan Rakyat Kota Sorong,” kata Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) dalam siaran langsung di kanal YouTube Kominfo Raja Ampat, Rabu (18/10/2023).

Afu menilai aturan itu berdampak kepada warganya, lantaran banyak warga yang merasa tarif retribusi itu tinggi jika dilihat dari pelayanan yang diberikan Pelabuhan Rakyat Sorong kepada pengguna jasa.

Baca juga: Belum Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sorong, KSOP: Puncak Arus Balik Diprediksi 3 Mei 2023

Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat itu juga menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan Pelabuhan Rakyat Sorong tidak memenuhi standar pelayanan publik yang layak.

“Contohnya retribusi pelayanan di Pelabuhan Pelni Sorong. Ada pelayanan ruang tunggu ber-AC, toilet, dan garbarata ke kapal. Tidak seperti Pelabuhan Rakyat Sorong yang memungut hingga Rp12.000, namun tidak jelas jasa apa yang disediakan bagi pengguna jasa,” ucapnya.

Dia menyampaikan keluhannya itu dihadapan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad dan Forkopimda Papua Barat Daya yang turut hadir dalam festival tahunan itu.

Afu berharap Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad melihat serius dan melakukan intervensi guna menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut aspirasi warganya.

“Kami mengharapkan Bapak Gubernur ikut campur ya ataupun intervensi dari Bapak Gubernur agar bisa memberikan dampak positif,” ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari//ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved