Kabar Raja Ampat
Jaga Terumbu Karang, Kadis Navigasi Sorong Ingatkan Kapal Wisata Tak Buang Jangkar Sembarangan
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Sorong ingatkan kapal-kapal wisata agar tetap berlayar sesuai alur pelayaran dan tidak membuang jangkar sembarangan.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kepala Distrik Navigasi Kelas I Sorong Arif Muljanto memberikan peringatan kepada kapal-kapal wisata agar tetap berlayar sesuai alur pelayaran dan tidak membuang jangkar sembarangan.
Pernyataan ini disampaikan pada peluncuran mooring system di kawasan perairan Kampung Friwen dan Pulau Mioskun, Kabupaten Raja Ampat pada 11 Juni 2024.
Baca juga: Perairan Raja Ampat Diwacanakan Bakal Punya 107 Mooring System
Menurutnya, larangan membuang tersebut bertujuan menghindari terjadinya kerusakan terhadap terumbu karang.
Mengingat Kabupaten Raja Ampat merupakan jantung segitiga karang dunia, sehingga Raja Ampat dikenal sebagai pusat kekayaan terumbu karang dan destinasi utama wisata bawah laut.
Arif Muljanto menyinggung terkait regulasi yang mengikat tentang peraturan pelayaran disertai dengan sangsi-sangsinya.
"Mulai dari sekarang kami ingatkan kepada setiap kapal apa saja termasuk kapal wisata agar berlayar sesuai alur pelayarannya dan tidak membuang jangkar di sembarangan tempat, khususnya di kawasan konservasi laut Raja Ampat," ujar Arif.
"Hal itu bertujuan agar menghindari kerusakan pada terumbu karang yang harus dijaga dan dilestarikan," lanjutnya.
Baca juga: Jaga Ekosistem Laut, Pemprov PBD dan KI Tempatkan Mooring System di Perairan Friwen Raja Ampat
Ia pun menuturkan bahwa banyak sekali regulasi yang berkaitan dengan pelayaran kapal.
Satu di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Termasuk PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan masih banyak lagi.
"Jadi aturan-aturan itu adalah regulasi yang mengikat terkait pelayanan kapal. Tentu ada sanksinya jika melanggar," tegasnya.
Baca juga: Upacara Adat Kakes Iringi Peluncuran Mooring System di Kawasan Konservasi Raja Ampat
Ia pun mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyurvei sejumlah wilayah guna melihat topografi bawah laut serta memastikan peluncuran mooring system yang berikutnya berada pada posisi dan titik yang tepat.
"Hasil survei selanjutnya kami kirim ke pusat untuk dievaluasi, karena ini harus mendapat pengakuan dan dicatat dalam peta laut Indonesia, sehingga kapal-kapal yang melintasi perairan Raja Ampat sudah tahu mana yang bisa dilewati dan mana yang tidak bisa dilewati," jelas Arif Muljanto. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.