Pemilu 2024
KPU Kabupaten Sorong Gelar Rakor Bahas PSU 2 TPS, Coblosan Hanya untuk Pileg DPRD Provinsi
PSU yang dijadwalkan pada 29 Juni 2024 tersebut juga melalui beberapa tahapan oleh KPU Kabupaten Sorong.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder, Rabu (19/6/2024) malam.
Rapat dalam rangka pemungutan suara ulang (PSU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024 tersebut berlangsung di Aimas Hotel & Convention Centre, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Persiapan PSU 2 TPS di Kabupaten Sorong, Penyelenggara Pemilu Rakor Samakan Persepsi
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, kegiatan dihadiri jajaran Polres Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong, Kodim 1802, Kepala Distrik Aimas, dan Kepala Kelurahan Malawele.
“Kita ketahui MK memerintahkan KPU agar menggelar PSU di dua TPS (tempat pemungutan suara) di Kelurahan Malawele, yakni TPS 07 dan 18,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Temui KPU RI Bahas Anggaran Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong
Frengki Duwit menamahkan, putusan MK memerintahkan PSU hanya satu jenis pemilihan, yaitu Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat Daya Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Baca juga: KPU Kabsor Siap Laksanakan Putusan MK soal Gelar Pemilu Ulang di Dua TPS
PSU yang dijadwalkan pada 29 Juni 2024 tersebut juga melalui beberapa tahapan oleh KPU Kabupaten Sorong, mulai dari pembentukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga sosialisasi kepada masyarakat.
“Pembentukan dan pelantikan badan ad hoc petugas KPPS sudah kami laksanakan. Selanjutnya sosialisasi biar masyarakat memahami dan mengetahuinya,” kata Fengki Duwith. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.