Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong
KPU Papua Barat Daya Temui KPU RI Bahas Anggaran Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong
Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya berangkat ke Jakarta guna menemui KPU RI pada Rabu, 12 Juni 2024.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya berangkat ke Jakarta guna menemui KPU RI pada Rabu, 12 Juni 2024.
Agenda pertemuan dengan KPU RI guna membahas pelaksanaan putsan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan KPU Kabupaten Sorong mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS.
"Jadi semua KPU yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi terkait PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu semua akan bergeser ke Jakarta untuk menerima arahan," kata Kordiv penyelenggara KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin.
Baca juga: Terungkap Penyebab PSU di Tanah Papua, Bawaslu RI: Kebanyakan Warga Nyoblos Dua Kali
Terkait waktu pelaksanaan PSU, pihaknya belum tahu, karena menunggu arahan dari KPU RI.
Pertemuan dengan KPU RI, kata Ghandhi, juga akan membahas besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU.
"Karena menyangkut dengan hal teknis ini, kami dipanggil semua untuk kegiatan pengarahan di KPU RI," ujarnya.
Pihaknya akan merilis hasil pertemuan dengan KPU RI kepada publik pada 15 Juni 2024.
MK Kabulkan Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu KPU Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk satu surat suara, yaitu surat suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan 3," bunyi putusan MK.
Baca juga: KPU Kabsor Siap Laksanakan Putusan MK soal Gelar Pemilu Ulang di Dua TPS
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.

Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.