Judi Online

Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online Terancam Dipanggil MKD dan Pidana

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

Editor: Ilma De Sabrini
DOK. DPR RI
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta. 

Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.

Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.

"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya dalam raker tersebut.

Baca juga: Dandim 1802/Sorong Imbau Anggotanya Tak Main Judi Online, Jika Terlibat Terancam Dipecat

MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.

"Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

“MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved