Pendidikan di Papua Barat Daya

BP3OKP Identifikasi Persoalan Pengangkatan Guru PPPK dari Yayasan, Siapkan Usulan Kebijakan ke Pusat

Oleh karena itu, dari BP3OKP akan membuat rekomendasi dan rencana aksi berdasarkan hasil diskusi buat diusulkan ke pemerintah pusat.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Ketua BP3OKP Otto Ihalauw. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Otto Ihalauw memaparkan sejumlah permasalahan terkait kebijakan nasional yang memengaruhi proses pembelajaran di Tanah Papua.

"Kami mengidentifikasi sejumlah masalah yang dihadapi yayasan pendidikan di Papua. Kebijakan nasional tentang pengangkatan guru PPPK yang mengharuskan mereka bekerja di sekolah negeri menimbulkan tantangan bagi yayasan pendidikan swasta, yang mayoritas dikelola oleh masyarakat asli Papua," ujar Otto kepada TribunSorong.com di sela menghadiri diskusi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Rapat Bersama Tim BP3OKP, Pj Bupati Maybrat Minta Arahan Tata Kelola Dana Otsus

Baca juga: 57 Orang PPPK di Kabsor Terima SK, Pj Bupati Sorong Edison Siagian Bicara Tentang Peran Guru

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang seharusnya memberi ruang bagi yayasan swasta dalam menyelenggarakan pendidikan.

Oleh karena itu, dari BP3OKP akan membuat rekomendasi dan rencana aksi berdasarkan hasil diskusi buat diusulkan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Dukung Pendidikan Anak-anak Indonesia, Gramedia Luncurkan Program Donasi Paket Belajar

Baca juga: Pj Sekda Jhony Way Soroti Masalah Penempatan Guru PPPK, Akan Ajukan Rekomendasi ke Presiden

Otto juga menekankan pentingnya peran yayasan pendidikan di Papua yang telah menjadi pionir dalam menyediakan pendidikan di daerah-daerah pedalaman dan perkotaan.

"Kami berharap diskusi ini akan menghasilkan langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak yayasan pendidikan. Kami juga akan menyampaikan laporan khusus mengenai masalah ini, mengingat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) memberikan ruang ," katanya.

Selain itu, Otto optimistis kebijakan yang diusulkan dapat diakomodir dalam Peraturan Presiden melalui rencana aksi yang disusun bersama.

Rencana aksi yang disusun untuk tahun 2025-2029 memberi kesempatan bagi daerah mengajukan permasalahan yang menjadi hambatan kebijakan pusat terhadap Otsus Papua.

Baca juga: Pemkab Maybrat Gelar Diseminasi dan Publikasi SSH, Pj Bupati: Pendidikan Kunci Membangun SDM

Baca juga: 32 Siswa ADEM Pulang ke Papua Barat Daya Berharap Lanjut Pendidikan Tinggi

Mantan Bupati Sorong Selatan ini berharap, diskusi juga menghasilkan parameter-parameter penting yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam upaya memperjuangkan kepentingan pendidikan di Papua di tingkat nasional.

"Adanya forum ini, diharapkan pemerintah pusat dapat lebih memahami dan merespons kebutuhan khusus pendidikan di Papua yang sesuai dengan semangat otsus," ujarnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved