Berita Tambrauw

Workshop Bagi Panitia MHA, Cara Pemkab Perkuat Masyarakat Adat di Tambrauw

Workshop itu berkaitan dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Tambrauw, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar workshop penguatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat serta evaluasi para pihak, Jumat (5/7/2024). (tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar workshop penguatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat (MHA) serta evaluasi para pihak.

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Pagar Gereja di Kebar Tambrauw, BPS Wilayah VI Kisahkan Perjuangan Penginjil

Workshop itu berkaitan dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Tambrauw, Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut juga melibatkan mitra antara lain WWF hingga akademisi dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari.

Baca juga: Ibadah Keluarga Jemaat Maranatha Akmuri Tambrauw Rutin Tiap Pekan, Amalkan Perintah Tuhan

Sekda Kabupaten Tambrauw Muh Zen Hayatuddin mengatakan, penguatan bagi panitia masyarakat hukum adat ini penting dan membantu Pemkab Tambrauw.

"Saya maunya ada kolaborasi terus kerja cepat agar bisa meningkatkan panitia MHA ini bekerja," ujar Zen kepada TribunSorong.com, Jumat (5/7/2024).

Ia mengaku, sejak 2018 hingga kini panitia MHA belum bisa bekerja, sebab kapasitasnya belum ditingkatkan maksimal.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus dorong panitia MHA agar segera bekerja kolaborasi bersama Pemkab Tambrauw.

"Kami hanya harapkan adalah masyarakat adat yang bisa mendata masing-masing wilayah adat di Tambrauw," katanya.

Baca juga: Tempat Wisata Hidden Game di Tambrauw, Keindahan Bukit Sontiri dan Air Panas Aremi

Menurutnya, pembangunan daerah harus melibatkan masyarakat adat setempat, tidak bisa pemerintah berjalan sendiri.

Tak hanya itu, Akademisi UNIPA Manokwari Prof Sepus Fatem menambahkan, momen ini cukup penting bagi para panitia MHA.

"Kami akademisi akan terus mendorong kebangkitan masyarakat adat di Tanah Papua lewat Perda MHA," ucap Sepus.

Penguatan kapasitas kali ini lanjut dia, berpijak dari Surat Keputusan (SK) Bupati Tambrauw Nomor 400/2023 tentang panitia MHA.

SK Bupati Tambrauw tersebut lahir karena Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang panitia MHA.

Baca juga: Peringati HUT Ke-60, Tua Muda Jemaat Maranatha Akmuri Tambrauw Ambil Bagian dalam Lomba-lomba

Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah melakukan pemetaan, identifikasi hingga verifikasi data serta penetapan keberadaan MHA di setiap daerah.

"Panitia ini punya tuga agar melakukan pemetaan tentang subjek dan objek MHA di wilayah Kabupaten Tambrauw," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Fef Ungkap Alasan Palang Adat di Pos TNI Tambrauw, Tak Percaya Hukum Positif 

Sepus mengaku, sejak 2018 hingga kini gerakan yang diambil oleh panitia MHA agak lambat sebab diperhadapkan dengan sejumlah persoalan termasuk Covid-19.

Ia berharap, verifikasi dan pemetaan bisa segera dilakukan agar membantu percepat penetapan hutan adat di Tambrauw. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved