Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi
Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi Oknum Anggota TNI AL Saat Liputan, KKJ PB-PBD Kecam
Sekira pukul 10.50 WIT, para Jurnalis Sorong itu sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubar yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV Sorong.
|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Mendengar hal tersebut, tensi kembali memanas antara para jurnalis dan oknum TNIAL, tampak sejumlah anggota sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos.
Pernyataan Sikap
- Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
- Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi. (/tribunsorong.com)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240709_ilustrasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.