Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi

Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi Oknum Anggota TNI AL Saat Liputan, KKJ PB-PBD Kecam

Sekira pukul 10.50 WIT, para Jurnalis Sorong itu sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubar yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV Sorong.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat-Papua Barat Daya atau (KKJ PB-PBD) mengecam tindakan arogansi dan pengancaman sejumlah jurnalis oleh oknum anggota TNI AL di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Polisi Investigasi Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Penyidik Periksa 8 CCTV dan 21 Saksi

Awalnya, para Jurnalis di Kota Sorong tengah melaksanakan tugas peliputan, terkait seorang anggota TNI AL meninggal dunia tidak wajar di Markas Lantamal XIV Sorong, Papua Barat Daya.

Sebelumnya para jurnalis sudah mengkonfirmasi kedatangan ke Danlantamal XIV Sorong namun belum ada respon sehingga jurnalis memutuskan menuju Mako Lantamal.

Sekira pukul 10.50 WIT, para Jurnalis Sorong itu sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubar yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV Sorong, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Polda Papua Barat Periksa 21 Anggota Polri Buntut Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong

Selang beberapa menit, seorang petugas dari dalam Markas Lantamal XIV Sorong tampak menghampiri rombongan jurnalis di Jalan Bubara, sembari menanyakan ihwal maksud jurnalis berhenti di areal tersebut.

Setelah jurnalis menjawab, oknum anggota TNI AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih tersebut kembali ke Pos Markas Lantamal XIV Sorong.

Tak butuh waktu lama, satu anggota TNI AL kembali menghampiri para jurnalis sembari melontarkan kata arogansi dan arahkan jari telunjuk ke rombongan jurnalis tersebut.

Oknum anggota TNI AL tersebut sempat memaksa memeriksa handphone (Hp) milik Jurnalis TribunSorong.com, sembari mengeluarkan bahasa bernada ancaman.

Baca juga: Panglima Koarmada III Buka Suara soal Video CCTV di Pelabuhan Sorong, 4 TNI AL Diperiksa

Anggota itu juga tampak mengeluarkan nada keras dan mengusir para jurnalis dari Jalan Bubara Kota Sorong.

Namun karena tak terima diusir dengan nada keras oleh oknum TNI AL, para jurnalis pun sempat adu mulut dengan oknum anggota tersebut.

Baca juga: Anggota TNI AL Ambil 4 Motor yang Diciduk Polisi Buntut Serang Kantor Polsek KP3 Laut Sorong

Melihat jumlah personel TNI AL mulai lebih banyak, oknum anggota tersebut justru meningkatan tensi nada bahasa ke jurnalis, dan menyampaikan ihwal areal militer.

Tak terima hal tersebut, rombongan jurnalis kembali menyampaikan ihwal kerja pers dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Polisi Buat Investigasi soal Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Takut Kasih Kronologi Sepotong

Tensi mulai meningkat, sehingga para jurnalis terpaksa mengalah dan bergeser agak jauh.

Namun dalam posisi itu oknum anggota tersebut justru keluarkan nada ancaman akan menangkap jurnalis.

"Kalau kamu masih di sini saya akan tangkap kalian di sini," ucap anggota TNI AL tersebut.

Mendengar hal tersebut, tensi kembali memanas antara para jurnalis dan oknum TNIAL, tampak sejumlah anggota sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos.

Pernyataan Sikap

  1. Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
  3. Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja  jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi. (/tribunsorong.com)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved