Layanan Publik

Kelebihan Aplikasi Srikandi Versi 3, Banyak Vitur yang Mudah Dijangkau Pengguna

Banyak vitur-vitur yang memudahkan layanan dan lebih cepat merespon pengguna sehingga sistem keamanan Srikandi lebih kuat.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Daerah Wilayah Timur III Papua Barat Daya Dwi Nurbaningsih menyampaikan materi di hadapan peserta Bimtek Penerapan Aplikasi Srikandi Versi 3, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Kabupaten Sorong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Versi 3.

Baca juga: Dinas LHKP Kabsor Gelar Bimtek Penerapan Aplikasi Srikandi, Percepat Layanan Bidang Kearsipan

Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Daerah Wilayah Timur III Papua Barat Daya Dwi Nurbaningsih mengatakan, Aplikasi Srikandi Versi 3 tidak jauh beda dengan versi sebelumnya.

Versi sebelumnya pengguna juga sudah cukup mahir menggunakan aplikasi Srikandi tersebut.

"Ada perubahan sedikit di dalam aplikasi Srikandi terkait modul-modul di dalam Srikandi dan memang harus dikembangkan di Kabupaten Sorong atau pun setiap daerah," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (17/8/2024).

Lanjut dia, admin setiap OPD diharapkan segera beradaptasi, mengikuti dan mengetahui aplikasi Srikandi versi 3 ini.

Banyak vitur-vitur yang memudahkan layanan dan lebih cepat merespon pengguna sehingga sistem keamanan Srikandi lebih kuat.

Baca juga: Lakmud-V Ciptakan Masa Depan Kader Militan IPNU dan IPPNU Kabupaten Sorong

Dia bilang, Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya belum memiliki lembaga kearsipan semua masih dibawahi sekda.

"Tahun lalu saya sudah melakukan bimtek di Provinsi Papua Barat Daya dan adminya masih dipeggang oleh dinas kominfo sementara ini," ucap dia.

Berdasarkan hasil pemantauan, kata dia, Kabupaten Sorong mempunyai nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mencapai 2,25 persen paling tertinggi dari kabupaten/kota di Papua Barat Daya.

Sejak Presiden Joko Widodo menjabat aplikasi Srikandi itu tidak dapat diperbolehkan kepada Pemerintah Pusat maupun daerah membeli layanan elektronik lain.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Kumpulkan Badan Ad Hoc, Bahas Progres Pencoklitan

Alasan ini didasarkan karena sudah disiapkan oleh Kominfo RI melalui Pusat Data Nasional sehingga mengurangi beban daerah membelanjakan tempat penyimpanan data.

"Jadi sekarang sudah ada dua Pusat Data Nasional di Jakarta dan Surabaya. sekarang sudah di bangun Pusat Data Nasional lagi di Batam dan di Ibu Kota Nusantara (IKN)," katanya. (tribunsorong.com/aldy tamnge) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved