Miras Ilegal
Polres Maybrat Musnahkan 15 Liter Miras Jenis Cap Tikus
Polres Maybrat Polda Papua Barat musnahkan minuman keras (miras) lokal cap tikus.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Polres Maybrat Polda Papua Barat musnahkan minuman keras (miras) lokal cap tikus.
Baca juga: Rapat Paripurna LKPj Bupati Maybrat 2023, Rekomendasi DPRK Jadi Masukan Perbaikan Kinerja Pemda
Miras lokal itu dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Kasat Narkoba Polres Maybrat Iptu M Ali Sadikin mengatakan, miras lokal cap tikus tersebut hasil operasi.
Baca juga: Pimpinan DAMRI Sorong Selatan Bertemu Asisten II Maybrat, Bahas Evaluasi dan Kelanjutan Kerja Sama
Operasi dikaukan berdasrkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras ilegal di beberapa wilayah di Maybrat.
“Setelah dapat informasi dari masayarakat kami turun amankan belasan jerigen miras cap tikus di salah satu lokasi di Maybrat,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Lanjut dia, total miras yang berhasil diamankan dalam operasi ini sebanyak 13 plastik dengan volume 15 liter.
Polres Maybrat akan terus melakukan operasi pemberantasan miras ilegal untuk menjaga kamtibmas di wilayahnya.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di wilayah Maybrat. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelakunya," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Maybrat Gelar Pelatihan Olah Keripik Keladi, Pj Sekda Sebut Hasil Alam Melimpah Peluang Cuan
Ia mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu gangguan kamtibmas.
“Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.