Berita Sorong
Cegah Perkawinan Dini, Sub Mitra Inklusi Bentuk Forum Multi-Stakeholder
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam membentuk kerja sama erat mengatasi permasalahan perkawinan anak di wilayah tersebut.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Lakpesdam PCNU Kabupaten Sorong dan PC Fatayat NU Kabupaten Sorong tandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Kelurahan Klamalu dan Warmon, Kamis (25/7/2024).
MoU ini sebagai upaya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Sorong
Baca juga: INKLUSI Temukan Banyak Anak Kabupaten Sorong Menikah Usia Dibawah 19 Tahun
Field Inklusi Kabupaten Sorong Rusyaid mengatakan, isi MoU ini mencakup dukungan terhadap program pencegahan perkawinan anak (PPA) serta dorongan agar kebijakan dan layanan di Klamalu dan Warmon menjadi lebih inklusif.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam membentuk kerja sama erat mengatasi permasalahan perkawinan anak di wilayah tersebut.
Selain itu, MoU ini juga menargetkan pembentukan Forum Anak Daerah tingkat desa/kelurahan, satgas PPA, dan Posyandu Remaja sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak.
Pembentukan forum dan satgas ini diharapkan dapat memperkuat jaringan dan koordinasi dalam melindungi hak-hak anak ditingkat desa/kelurahan.
“Program inklusi terkait PPA tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim, tetapi berlaku semua agama dengan tujuan menuju Indonesia inklusif, tanpa ada yang terpinggirkan,” katan Rusyaid.
Baca juga: Paskibraka Kabupaten Sorong Ikut Pendidikan dan Pelatihan
Ia berujarm, tidak hanya kebijakan dan layanan kelurahan yang dorong untuk inklusif, tetapi layanan KUA di wilayah dampingan Kabupaten Sorong juga harus inklusif.
Permasalahan perkawinan anak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
Ini adalah tanggung jawab multi-pihak, termasuk OPD, KUA, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan keluarga.
“Perkawinan anak merupakan tindakan yang melanggar hak anak," ucapnya.
Baca juga: Angka Penurunan Stunting di Kabupaten Sorong Tahun 2024 Mencapai 14 Persen
Dengan adanya MoU ini, ia berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan aman dan mendukung anak-anak, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi.
“Pembentukan forum multi-stakeholder dan penyusunan kebijakan PPA di desa dampingan Kabupaten Sorong merupakan langkah awal menuju masyarakat lebih inklusif dan adil,” pungkas dia. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.