Pilkada Papua Barat Daya

Pastikan Data Valid, KPU Kabupaten Sorong Gelar Bimtek DPHP kepada PPD dan PPS

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, bimtek ini dalam rangka pemantapan persiapan pleno rekapitulasi DPHP.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Foto bersama Jajaran KPU Kabupaten Sorong, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Kapolres Sorong dan Jajajran PPD, PPS di Aimas Convention Centre (ACC), Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Senin (29/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar bimbingan teknis (bimtek) persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024.

Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai 29-30 Juli 2024 di Aimas Convention Centre (ACC), Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Aplikasi Sidalih

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, bimtek ini dalam rangka pemantapan persiapan pleno rekapitulasi DPHP.

Pihaknya memanggil jajaran PPD dan operator Sidalih serta PPS dan staf teknis se-Kabupaten Sorong.

Dia bilang, pemateri pada kegiatan itu yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Ketua KPU Kabupaten Sorong dan Kapolres Sorong.

Baca juga: Coklit Pilkada Serentak 2024 Segera Berakhir, Ketua KPU Kabupaten Sorong Imbau Warga Proaktif

Tujuan dilakukan kegiatan ini agar memantapkan persepsi guna mejelang pleno ditingkat kabupaten, distrik maupun kelurahan/kampung.

"Pleno tingkat kelurahan/kampung itu mulai 1-3 Agustus 2024, pleno Distrik 5-7 Agustus 2024 sedangkan tingkat kabupaten 9-11 Agustus 2024," katanya kepada TribunSorong.com, Senin (29/7/2024).

Dia bilang, bimtek ini dibagi menjadi dua sesi di hari pertama kepada PPD, PPS dan operator teknis sedangkan hari kedua kepada operator Sidalih.

Di hari kedua tersebut, ucap dia, operator Sidalih ini akan mengolah data terkait pemilih di wilayah Kabupaten Sorong guna memastikan data tersebut akurat dan valid.

"Artinya harus sesuai data yang dimutahirkan oleh jajaran pantarlih pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 (satu bulan)," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved