TOPIK
Pilkada Papua Barat Daya
-
Agendanya adalah pengumuman penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Periode 2025-2030 terpilih.
-
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada perwakilan DPRP Petrus Nauw.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024.
-
Jajaran Polda Papua Barat Daya menyiagakan personel menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
-
Angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024 di bawah 75 persen.
-
Sofyan menegaskan, selama masa tenang tim sukses paslon dilarang menggelar aktivitas kampanye ataupun transaksional politik uang
-
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye, lanjut Fatmawati, paslon atau tim pemenangan wajib mencabut seluruh atribut atau APK.
-
Majelis Hakim PT TUN Manado sebelumnya menilai gugatan Paslon JOIN tidak memenuhi syarat kerugian langsung.
-
Andarias menjelaskan, keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
-
Totok menambahkan, acara diawasi Kabag Teknis Penyelenggara, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.
-
Event dalam rangka menyosialisasikan Pilkada Serentak 27 November 2024 tersebut bakal diikuti lebih dari 1.000 peserta.
-
Peiter Ell selaku kuasa hukum KPU Papua Barat Daya menjelaskan, pihaknya menerima surat dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 1
-
Pembina Gakkumdu Papua Barat Daya Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, tim telah menelusuri dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada 2024.
-
Program bertujuan mengapresiasi semangat kepemudaan sekaligus mendorong peran aktif para pemuda dalam menyukseskan Pilkada Serentak 27 November 2024.
-
Debat dibagi enam segmen, mulai dari penyampaian visi, misi dan program kerja, sesi tanya jawab, hingga pernyataan penutup.
-
Sampai sejauh ini, kata Alfons Kambu, MRPBD belum menggugat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang mengabaikan keputusan MRPBD Nomor 10 Tahun 2024.
-
Keputusan perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO itu dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (21/10/2024).
-
Dia berharap para pasangan calon pemimpin yang terpilih nantinya bisa menjalankan amanah secara baik, bertanggung jawab, dan menepati janji.
-
Beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan, termasuk penggunaan bahan kampanye, alat peraga, serta rapat umum atau rapat terbuka.
-
Menurutnya, sebuah surat bisa disebut kaleng jika alamat atau produk, serta yang membuat semuanya tidak jelas.
-
Kandidat yang diusung Partai Golkar tersebut datang ke kantor KPU, Jalan Merpati, Kota Sorong pada Jumat (20/9/2024) malam didampingi tim pemenangan.
-
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan.
-
Adapun materinya mengenai pendidikan pemilih agar masyarakat berpartisipasi aktif menyalurkan hak suaranya pada 27 November 2024.
-
Pernyataan itu sebagai bagian menjaga netralitas penyelenggara pemilu pada Pilkada Serentak 2024.
-
Selain mendukung pilkada damai, lanjutnya, semua pihak juga sepakat dalam tahapan pelaksanaannya semua pihak taat terhadap asas.
-
Kegiatan dilaksaanakan yang dihadiri sekitar 150 peserta tersebut berlangsung di Aula Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Sorong.
-
Origenes Nauw dalam sambutannya mengatakan, bahwa nama ESA memiliki makna yang mendalam dan penuh simbolisme kebangsaan.
-
Visi misi yang ditampilkan ke publik tersebut bersamaan dengan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon.
-
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya diterima mulai 15-18 September 2024.
-
Dalam pasal 14 ayat 2 bagian 3 menjelaskan terkait, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum.