Kasus Rudakpaksa Raja Ampat

Lama Tak Bersetubuh dengan Istri, Pria di Raja Ampat Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Ipda Arantaun mengatakan, kasus ini terjadi di Kampung Aduwey, Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Polres Raja Ampat rilis kasus pemerkosaan terhadap anak DJ bawah umur di Kampung Aduwey Misool Utara. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pria berinisial DP (57) nekat menggagahi seorang anak dibawah umur.

Baca juga: Forum Pencaker Raja Ampat Temui MRPBD, Bahas Aspirasi Penerimaan CPNS

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Ipda Arantaun mengatakan, kasus ini terjadi di Kampung Aduwey, Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat, pada 22 Desember 2023.

“Kasus itu dilaporkan ke Polres Raja Ampat dengan Nomor Lapokran Polisi: LP/B/69/VI/2024/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat, pada 16 Juni 2024,” katanya saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).

Kronologis Kasus

Semula DP mengajak korban ikut bersamanya mengambil speaker di rumah saudara saksi yang terletak di Waimago Kampung Aduwey, Distrik Misool Utara.

Tiba di Waimago, tersangka DP keasikan duduk bercerita dengan saksi hingga pukul 20.00 WIT.

Baca juga: School Goes to Geopark, Mahasiswa KKN UGM Ajak Siswa Lihat Cenderawasih dan Geosite UGGp Raja Ampat

Karena sudah malam, tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa pulang ke Kampung Kapatcol dan harus bermalam di salah satu rumah saksi di Kampung Aduwey.

Korban yang masih dibawah umur itu langsung masuk ke kamar untuk tidur, sementara DP masih duduk merokok di ruang tamu.

Baca juga: BPMP Papua Barat Gelar Forum Pemangku Kepentingan 2024 di Raja Ampat, Dorong Transformasi Pendidikan

Sekira pukul 22.30 WIT, DP membangunkan korban setelah korban terbangun tersangka langsung mengajak korban untuk bersetubuh.

"Korban pada saat itu sempat melakukan perlawanan namun tersangka mengancam korban," ujar Ipda Arantaun berdasarkan LP.

Baca juga: Dispora Raja Ampat Gelar Pelatihan Pembuatan Suvenir bagi Pemuda Kampung

Ia menjelaskan, motif dalam perbuatan bejat tersebut bahwa tersangka sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri dengan sang istri dikarenakan sang istri bekerja di perusahaan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban. Tersangka DP saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Jaga Laut Tetap Lestari, DKP Raja Ampat Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Sampah

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, Polres Raja Ampat juga berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Raja Ampat.

“Hingga melakukan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ucapnya.

Atas perbuatanya, tersangka DP dijerat pasal 81 ayat 1 Jo 76 D dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU)Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRK Raja Ampat 2024-2029 Terpilih di Gedung Baru, Progres Tinggal Finishing

Tersangka DP diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved