Maybrat Terbaru

Surat Edaran Bupati Maybrat Soal Netralitas di Pilkada 2024, ASN dan Honorer Wajib Tahu

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu memimpin apel pagi di depan teras kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya, Selasa (23/7/2024). 

Dukungan yang dimaksud mencakup ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menggerakkan PNS serta tenaga honorer lainnya untuk ikut serta dalam kampanye.

“Selain itu, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye juga dilarang keras,” tambahnya.

20240730_surat edaran asn

Upaya ini ucapnya, dilakukan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN serta perangkat desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pemkab Maybrat berharap agar seluruh pegawai desa dan ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi intervensi politik dalam pemerintahan desa dan ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat,” pungkas pria asal Manado itu. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved