Kasus Narkoba

Respons Ketua KPU Papua Barat Daya Soal Oknum Pegawai KPU Sorsel Terjerat Sabu

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan.

TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan.

Andarias mengatakan, kasus tersebut murni persoalan individu dan tidak melibatkan lembaga.

Baca juga: Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Terbukti Pakai Sabu, Polda Papua Barat Amankan BB 16,131 Gram

Lembaga (KPU) menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Papua Barat.

“Persoalan individu inikan sudah ditangani pihak berwajib dan itu perbuatan hukum pastinya ada konsekuensinya,” katanya kepada awak media, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Pasok Sabu dari Jawa ke Sorong

Andarias Daniel Kambu menegaskan, kasus ini tidak menghambat jalannya tahapan Pilkada di Papua Barat Daya khususnya Sorong Selatan.

Secara berjenjang, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke KPU RI.

“Kurang lebih satu bulan lagi pendaftaran calon ke KPU ini memang urgen tapi saya tegaskan kasus ini sama sekali tidak menghambat proses tahapan ini,” ucapnya.

Lanjut dia, saat ini posisi jabatan Sekretaris KPU Sorong Selatan mengalami kekosongan.

Sesuai prosedur kelembagaan , KPU provinsi harus usulkan nama-nama pejabat sesuai ketentuan kepangkatan dan memenuhi syarat guna mengisi kekosongan itu.

“Saat ini pelaksana harian (plh) sudah kami tetapkan dan akan jalankan tugas selama tiga hari dan diperpanjang lagi 14 hari sambil menunggu pengusulan pelaksana tugas (plt) minimal tiga orang melalui Sekretaris KPU Papua Barat Daya,” jelasnya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Perkuat SDM dan Kekompakan Tim Lewat Outbound

Tiga nama itu, sambung dia, akan diusulkan ke Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI selanjutnya ditetapkan sebagai plt sekretaris dan melaksanakan tugas selama tiga bulan.

Sambil menunggu proses pelelangan jabatan lain untuk diteteapkan sebagai sekretaris defenitif.

“Itu langkah dan upaya yang kami sudah lakukan,” ungkap dia.

Andarias mengimbau seluruh KPU kota/kabupaten baik komisioner maupun jajaran secretariat jangan buat hal yang merugikan diri sendiri dan mencoreng nama lembaga.

Baca juga: Tahapan Coklit Data Pemilih Capai 100 Persen, KPU Papua Barat Daya Apresiasi Pantarlih

Sebab lembaga ini memiliki kode etik, mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan maka perlu menjaga marwah lembaga ini dengan jaga moraloitas masing-masing.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved