Kasus Narkoba

Respons Ketua KPU Papua Barat Daya Soal Oknum Pegawai KPU Sorsel Terjerat Sabu

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan.

TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan. 

“Saya imbau kepada teman-temanku (KPU) jangan lagi melakukan hal merugikan diri dan lembaga karena lewat KPU ini akan menjalankan tahapan pemilu dan arah pembanguanan melalui pemimpin yang akan terpilih,” pungkas dia.

Oknum Pegawai KPU Terseret Sabu

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penangkapan terhadap disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Ingatkan Jajaran Fokus, Sebulan Lagi Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu membenarkan operasi yang dilakukan jajarannya di Kota Sorong dan mengamankan MR oknum pegawai KPU.

"Anggota mengamankan MR sebab dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan diuji lewat tes urine," ujar Indra kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, lanjut dia, Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dalam kesempatan tersebut juga mengamankan barang bukti sabu seberat 16,131 gram dari tangan MR.

Barang bukti narkoba jenis sabu 16,131 gram itu kemudian disita Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Sorong.

"Hasil pemeriksaan laboratorium tersangka juga positif sabu dan ganja," katanya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan DPS Pilkada 2024

Indra Napitupulu mengaku, MR diketahui keseharian berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

MR diciduk pada sebuah tempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 26 Juli 2024 kemarin, dan digeser ke Manokwari.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Sosialisasikan Pencalonan Pilkada 2024 ke Partai Politik dan Stakeholder

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu buah handphone.

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam pengiriman sabu," kata Indra Napitupulu.

Baca juga: Pantarlih Laksanakan Coklit, Ketua KPU Papua Barat Daya Minta Warga Siapkan Kartu Identitas

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved