Kasus Narkoba

Respons Ketua KPU Papua Barat Daya Soal Oknum Pegawai KPU Sorsel Terjerat Sabu

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan.

TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu merespons kasus narkotika yang menyeret oknum pegawai KPU Sorong Selatan.

Andarias mengatakan, kasus tersebut murni persoalan individu dan tidak melibatkan lembaga.

Baca juga: Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Terbukti Pakai Sabu, Polda Papua Barat Amankan BB 16,131 Gram

Lembaga (KPU) menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Papua Barat.

“Persoalan individu inikan sudah ditangani pihak berwajib dan itu perbuatan hukum pastinya ada konsekuensinya,” katanya kepada awak media, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Pasok Sabu dari Jawa ke Sorong

Andarias Daniel Kambu menegaskan, kasus ini tidak menghambat jalannya tahapan Pilkada di Papua Barat Daya khususnya Sorong Selatan.

Secara berjenjang, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke KPU RI.

“Kurang lebih satu bulan lagi pendaftaran calon ke KPU ini memang urgen tapi saya tegaskan kasus ini sama sekali tidak menghambat proses tahapan ini,” ucapnya.

Lanjut dia, saat ini posisi jabatan Sekretaris KPU Sorong Selatan mengalami kekosongan.

Sesuai prosedur kelembagaan , KPU provinsi harus usulkan nama-nama pejabat sesuai ketentuan kepangkatan dan memenuhi syarat guna mengisi kekosongan itu.

“Saat ini pelaksana harian (plh) sudah kami tetapkan dan akan jalankan tugas selama tiga hari dan diperpanjang lagi 14 hari sambil menunggu pengusulan pelaksana tugas (plt) minimal tiga orang melalui Sekretaris KPU Papua Barat Daya,” jelasnya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Perkuat SDM dan Kekompakan Tim Lewat Outbound

Tiga nama itu, sambung dia, akan diusulkan ke Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI selanjutnya ditetapkan sebagai plt sekretaris dan melaksanakan tugas selama tiga bulan.

Sambil menunggu proses pelelangan jabatan lain untuk diteteapkan sebagai sekretaris defenitif.

“Itu langkah dan upaya yang kami sudah lakukan,” ungkap dia.

Andarias mengimbau seluruh KPU kota/kabupaten baik komisioner maupun jajaran secretariat jangan buat hal yang merugikan diri sendiri dan mencoreng nama lembaga.

Baca juga: Tahapan Coklit Data Pemilih Capai 100 Persen, KPU Papua Barat Daya Apresiasi Pantarlih

Sebab lembaga ini memiliki kode etik, mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan maka perlu menjaga marwah lembaga ini dengan jaga moraloitas masing-masing.

“Saya imbau kepada teman-temanku (KPU) jangan lagi melakukan hal merugikan diri dan lembaga karena lewat KPU ini akan menjalankan tahapan pemilu dan arah pembanguanan melalui pemimpin yang akan terpilih,” pungkas dia.

Oknum Pegawai KPU Terseret Sabu

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penangkapan terhadap disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Ingatkan Jajaran Fokus, Sebulan Lagi Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu membenarkan operasi yang dilakukan jajarannya di Kota Sorong dan mengamankan MR oknum pegawai KPU.

"Anggota mengamankan MR sebab dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan diuji lewat tes urine," ujar Indra kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, lanjut dia, Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dalam kesempatan tersebut juga mengamankan barang bukti sabu seberat 16,131 gram dari tangan MR.

Barang bukti narkoba jenis sabu 16,131 gram itu kemudian disita Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Sorong.

"Hasil pemeriksaan laboratorium tersangka juga positif sabu dan ganja," katanya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan DPS Pilkada 2024

Indra Napitupulu mengaku, MR diketahui keseharian berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

MR diciduk pada sebuah tempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 26 Juli 2024 kemarin, dan digeser ke Manokwari.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Sosialisasikan Pencalonan Pilkada 2024 ke Partai Politik dan Stakeholder

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu buah handphone.

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam pengiriman sabu," kata Indra Napitupulu.

Baca juga: Pantarlih Laksanakan Coklit, Ketua KPU Papua Barat Daya Minta Warga Siapkan Kartu Identitas

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved