Pilkada di Papua Barat Daya

Tim Kuasa Hukum Pasangan “Rumah” Laporkan KPU Raja Ampat ke Bawaslu

Kuasa hukum pasangan independen Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji (Rumah) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Tim Kuasa Hukum pasangan Enos-Ahmad Lodji saat bertemu Komisioner Bawaslu Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kuasa hukum pasangan independen Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji (Rumah) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

Baca juga: Pengurus PKG Paud Dilantik, Kepala Disdikbud Raja Ampat Minta Sinergi dengan Pemerintah

Tujuan kedatangannya untuk melaporkan KPU Raja Ampat lantaran menyatakan pasangan kandidat calon bupati Enos-Ahmad Loji  dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual.

Tim Kuasa Hukum Pasangan Rumah diketuai oleh Lambert Dimara, bersama Rusdy dan Agustinus Jemahin.

Baca juga: Audiens dengan Pemkab Raja Ampat, Forum Pencaker OAP Pertanyakan Formasi CPNS Tahun 2021

Dalam pertemuan tersebut tim kuasa hukum menyodorkan beberapa bukti-bukti aduan kepada Bawaslu terkait penetapan Pasangan Rumah yang dinyatakan TMS dalam verifikasi faktual oleh KPU Raja Ampat.

Mereka menilai KPU Raja Ampat tidak profesional dalam memverifikasi data dari pasangan kliennya dari jalur perseorangan itu.

"Kehadiran kami disini, guna mengajukan aduan dari pasangan independen Rumah, tetapi ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan arahan Bawaslu, oleh sebab itu kami diberi waktu hingga tanggal 5 Agustus 2024 guna melengkapi berkas," ujar Rusdy salah seorang Kuasa Hukum Pasangan Rumah.

Dalam kesempatan itu, Rusdy mengharapkan agar Bawaslu bisa kooperatif mengusut kecurangan-kecurangan yang berada di KPU Raja Ampat.

Rusdy mengapresiasi Bawaslu Raja Ampat telah bekerja secara maksimal menanggapi setiap aduan yang dimasukan.

Baca juga: Kabupaten Raja Ampat Raih Peringkat 3 Penurunan Angka Stunting di Papua Barat Daya

Semoga berkas-berkas yang akan dimasukan nanti bisa dapat diproses sesuai dengan aturan yang benar.  

" Yah berkas aduan yang hendak kami masukan tidak kurang,  melainkan kami diminta oleh Bawaslu untuk mengikuti format panduan dalam mengajukan aduan ke Bawaslu," ucapnya.

Baca juga: Seleksi CPNS Formasi 2021 dan 2024, MRPBD Minta Pemkab Perhatikan OAP Raja Ampat

Kuasa Hukum Agustinus Jemahin menambahkan, KPU Raja Ampat tidak profesional dalam menjalankan tugas. 

"Kami verifikasi faktual pasangan  klien kami tidak profesional yang dilakukan KPU Raja Ampat,” ucap Gusti. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved