Pilkada di Papua Barat Daya

Monitoring di 2 Distrik, Ketua KPU Kabupaten Sorong Jelaskan Tahapan dan Syarat Memilih Pilkada 2024

Frengki Duwith mengajak masyarakat, tak terkecuali  di Distrik Sunook agar jangan lupa menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Foto bersama Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith bersama para pantarlih, panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan distrik (PPD), serta masyarakat di kantor Distrik Sunook, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (3/8/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith bersama jajaran turun ke Kampung Suluh, Distrik Maudus dianjutkan ke kampung-kampung di Distrik Sunook, Sabtu (3/8/2024).

Agenda kunjungan dalam rangka monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Kampung se-Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Pada kesempatan itu, Frengki Duwith menjelaskan tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 kepada PPS, panitia pemilihan distrik (PPD), Panwaslu hingga masyarakat di Kampung Dasri Distrik Sunook.

Baca juga: Monitoring Pleno DPS Tingkat PPS Pilkada 2024, Jajaran KPU Kabupaten Sorong Lintasi Medan Ekstrem

Selain itu, dia juga mengingatkan tentang syarat menjadi pemilih, yaitu berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan yakni 27 November 2024 atau sudah pernah kawin dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Frengki Duwith mengajak masyarakat, tak terkecuali  di Distrik Sunook agar jangan lupa menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak.

Ia juga mengingatkan kepada jajaran bahwa pada 27-29 Agustus 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

"Saya meminta agar sama-sama bersama dengan KPU Kabupaten Sorong agar dapat saling membantu menyukseskan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024," kata Frengki Duwith.

Baca juga: Pastikan Data Valid, KPU Kabupaten Sorong Gelar Bimtek DPHP kepada PPD dan PPS

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sorong yang sudah berusia 17 tahun namun belum dicoklit oleh Pantarlih agar segera melapor secara berjenjang agar dapat ditindaklanjuti. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved