Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Kasus Korupsi Selviana Wanma Diputus Onslag, 1 Majelis Hakim Ajukan Dissenting Opinion
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun membantah bahwa terdakwa tindak pidana korupsi Selviana Wanma diputus bebas oleh Majelis Hakim.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh upaya kasusi ke Mahkamah Agung terkait putusan ini.
Vonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari akhirnya memutus perkara dugaan tipikor jaringan listrik di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Kuasa Hukum Selviana Wanma Belum Siapkan Materi Pembelaan, Sidang Korupsi Jaringan Listrik Tunda
Kuasa hukum Selviana Wanma terdakwa korupsi jaringan listrik Raja Ampat Max Mahare menjelaskan, setelah berjalan lebih dari 10 bulan akhirnya diputus oleh hakim.
"Proses persidangan klien kami SW yang bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari memakan waktu hampir sepuluh bulan," ujar Max, Selasa (6/8/2024).
Ia berujar, meskipun tahapan penuntutan di pengadilan memakan waktu cukup lama, tapi selaku Tim Hukum merasa bersyukur.
Pasalnya, kliennya Selviana Wanma telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari bahwa tak terbukti bersalah.
"Kami bersyukur karena berdasarkan fakta persidangan hingga pemeriksaan belasan saksi, klien kami justru tak salah," katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Selviana Wanma Tersendat, Praktisi Hukum Warinussy Sebut Komisi Yudisial Macan Ompong
Max menjelaskan, mulai dari tahap pemeriksaan saksi, replik hingga duplik Selviana Wanma justru tak bersalah.
Menurutnya, putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada intinya menyatakan Selviana Wanma tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Status Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Selviana Wanma Beralih Jadi Tahanan Kota
Mendengar hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Wicaksana menegaskan, persoalan ini belum usai.
"Setelah putusan tadi malam tentu kami akan melakukan upaya kasasi, sebab kasus ini awalnya sudah ada Yurisprudensi dari tiga terdakwa sebelumnya," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.