Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Kasus Korupsi Selviana Wanma Diputus Onslag, 1 Majelis Hakim Ajukan Dissenting Opinion

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun membantah bahwa terdakwa tindak pidana korupsi Selviana Wanma diputus bebas oleh Majelis Hakim.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (6/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun membantah bahwa terdakwa tindak pidana korupsi Selviana Wanma diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Manokwari.

"Tadi malam majelis hakim sudah putuskan bahwa terdakwa terbukti sesuai dakwaan kami, namun majelis menganggap itu bukan tindak pidana," ujar Makrun kepada awak media di Sorong, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Selviana Wanma Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Kejari Sorong Upaya Kasasi

Oleh karena itu, putusan yang keluar dari Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari saat sidang semalam itu onslag.

Onslag artinya lepas dari segala tuntutan hukum harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan itu bukan tindak pidana.

"Putusan onslag ini bukan bebas di jeratan hukum, sehingga kami akan lakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung," katanya.

Baca juga: Tim Hukum Partai Golkar Beri Ultimatum ke Edy Tuharea soal Kasus Korupsi Selviana Wanma

Ia mengaku, bingung soal putusan Hakim Tipikor Manokwari, sebab majelis bantah perbuatan terdakwa Selviana Wanma bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Kami harus lihat ada tiga terdakwa korupsi sebelumnya di dalam kasus ini sudah akui bahwa Selviana Wanma terlibat," jelasnya.

Makrun menjelaskan, sejak awal tiga orang terdakwa sudah mengakui bahwa uang itu awalnya dialirkan ke rekening perusahaan.

Selanjutnya, uang itu dikirim ke rekening pribadi Direktur PT Forking Mandiri yang tak lain adalah terdakwa Selviana Wanma.

"Kasus terdakwa Selviana Wanma ini sudah Yurisprudensi dari tiga terdakwa sebelum, namun kami tetap upaya kasasi," tegasnya.

"Kita lihat putusan onslag hakim semalam tidak sesuai Yurisprudensi sebelumnya."

Dissenting Opinion Hakim

Tak hanya itu, Makrun juga menjelaskan, selama sidang putusan terdapat satu hakim anggota dissenting opinion atas putusan Ketua Majelis Hakim.

"Hakim dua yang mengajukan dissenting opinion saat putusan semalam sependapat dengan dakwaan dari Jaksa," ucap Makrun.

Baca juga: Mantan Tim Advokat Paulus Tambing Sebut Terdakwa Selviana Wanma Diperlakukan Spesial

Hanya saja, Hakim Ketua hingga Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Manokwari justru nyatakan lain dan dianggap onslag.

"Kami sebagai penuntut umum lebih pada pendapat hakim nomor dua yang ajukan dissenting opinion saat putusan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved