Demo di Kantor PT Gag Nikel
Masyarakat Adat Raja Ampat Gelar Demo di Kantor PT Gag Nikel Sorong, Minta Hak Royalti Dibayar
Masyarakat Adat Kawe dan Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar aksi di Kantor PT Gag Nikel
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Masyarakat Adat Kawe dan Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar aksi di Kantor PT Gag Nikel di Kota Sorong.
Baca juga: PT Gag Nikel Ekspos Program dan Capaian Kinerja 2023 di Hadapan Puluhan Jurnalis Papua Barat Daya
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kawe dan Pulau Gag Fernando Genuni mengatakan, langkah masyarakat adat hari ini guna menuntut hak sejak 2018 hingga 2023 yang tak kunjung terealisasi oleh PT Gag Nikel.
"Masyarakat adat Kawe dam Pulau Gag hari ini yang menggelar aksi di Kantor PT Gag agar menuntut hak royalti," ujar Fernando kepada awak media, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Manajemen PT Gag Nikel Serahkan Bantuan Kemanusiaan ke Warga Maroko Terdampak Gempa
Menurutnya, praktik yang ada selama ini cukup aneh, sebab tuan rumah (pemilik hak ulayat) justru hanya menjadi penonton.
Ia menegaskan, selama ini masyarakat adat tidak mempersoalkan yang lain-lain, sebab hanya cukup dengan memberi hak mereka.
"Ada banyak kejanggalan selama PT Gag Nikel beroperasi, karena masyarakat minta hak malah dikasih barang lain," katanya.
Fernando berujar, barang yang dikasih ke masyarakat selama ini tidak sebanding dengan hasil tambang nikel dari Pulau Gag.
Ia mengaku, selama kurun waktu lima tahun (2018 hingga 2023), perusahaan PT Gag Nikel aktif setoran ke kas negara.
"Informasi yang saya dapat PT Gag Nikel memberikan setoran itu, namun sayang sekali masyarakat tak rasakan," jelasnya.
Baca juga: Bantu Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, PT Gag Nikel Serahkan 500 Bibit Pohon Durian Kualitas Tinggi
Fernando menyebut, hak masyarakat adat yang belum terealisasikan oleh PT Gag Nikel sekira Rp550.000.000.000.00 atau lima ratus lima puluh miliar rupiah.
Ia berharap, persoalan ini harus segera diselesaikan oleh PT Gag Nikel, jika tidak maka pihaknya akan melakukan upaya lain.
Baca juga: AFU: Pemkab Dukung Penuh Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Raja Ampat
Sebelumnya, masyarakat adat juga telah menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan meminta ihwal hak royalti yang diselesaikan oleh PT Gag Nikel.
Office Manager PT Gag Nikel, Rudy Sumual angkat bicara menanggapi demonstrasi terkait tuntutan hak royalti masyarakat adat Pulau Gag.
Baca juga: Bupati Raja Ampat Apresiasi ASN yang Rajin Ikut Apel Pagi
Menurut Rudy Sumual, soal hal royalti masyarakat adat di Pulau Gag adalah kewenangan Kementrian ESDM yang dibayarkan melalui Kementrian Keuangan.
Selanjutnya secara berjenjang Kementrian Keuangan kepada pemerintah provinsi, dan provinsi ke kabupaten/kota serta daerah penghasil.
“PT Gag Nikel itu menyetor kontribusi penerimaan negara pajak dan non pajak langsung ke kas negara,” jelas dia.
Skema pembayarannya, kata dia, merupakan dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan melalui Kementrian Keuangan.
Skema pembagian DBH mineral itu sebanyak 20 persen ditahan di pusat dan 80 persen disalurkan ke provinsi, kemudian dibagi lagi, 16 persen ditahan di provinsi, sisanya 64 persen.
“Dari 64 persen ini kemudian dibagi dua, 32 persen dibagi ke 12 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat tahun 2023 saat itu, tidak termasuk Raja Ampat sebagai daerah penghasil, lalu 32 persen sisanya itu dikhususkan ke Kabupaten Raja Ampat," ungkap Rudy.
Piaynemo Tujuan Wisata di Raja Ampat, United Tractors Dukung Fasilitas Air Bersih lewat Program CSR
Khusus DBH tahun 2024, lanjut dia, nanti akan baru dimulai realisasinya kepada Pemprov Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru.
Sesuai peraturan Menteri ESDEM, kewenangan untuk mengelola anggaran DBH terakhir di pemerintah kabupaten.
"Jadi kalau masyarakat mendatangi Kantor Gag Nikel di Sorong untuk minta penjelasan, tentunya kami menjelaskan seperti itu, namun kalau mau menuntut royalti dari kami (PT Gag Nikel) itu salah alamat," ucapnya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita/safan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.