Likuidasi Perseroan

Pengumuman Likuidasi PT Persada Mitra Lumasindo di Sorong

PT PML merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Logo PT Persada Mitra Lumasindo (PML). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direksi PT Persada Mitra Lumasindo (PML) merilis pengumuman likuidasi berdasarkan Akta Nomor 5 tertanggal 5 September 2024,.

Akta dibuat di hadapan Notaris Lidia Gosal SH MKn di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Baca juga: Cari Solusi Konkret Pengembangan KEK Sorong, DJBC Khusus Papua dan Pemprov Kolaborasi Gelar FGD

PT PML merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
 
Para pemegang saham PT PML telah memutuskan dan menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi perseroan.

Selanjutnya telah menyetujui pengangkatan SO Victor Balubun sebagai likuidator perseroan.

Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Ingatkan soal Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM

Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan dan merasa keberatan terhadap perseroan, harap segera memberitahukan dengan mengajukannya kepada perseroan dengan alamat di Kota Sorong.

Adapun tembusannya dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Jl HR Rasuna Said, Kav Nomor 6-7, Jakarta Selatan dalam tempo 30 hari terhitung sejak tanggal tayang pengumuman ini. (*)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved