Likuidasi Perseroan
Pengumuman Likuidasi PT Persada Mitra Lumasindo di Sorong
PT PML merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direksi PT Persada Mitra Lumasindo (PML) merilis pengumuman likuidasi berdasarkan Akta Nomor 5 tertanggal 5 September 2024,.
Akta dibuat di hadapan Notaris Lidia Gosal SH MKn di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Baca juga: Cari Solusi Konkret Pengembangan KEK Sorong, DJBC Khusus Papua dan Pemprov Kolaborasi Gelar FGD
PT PML merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Para pemegang saham PT PML telah memutuskan dan menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi perseroan.
Selanjutnya telah menyetujui pengangkatan SO Victor Balubun sebagai likuidator perseroan.
Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Ingatkan soal Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM
Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan dan merasa keberatan terhadap perseroan, harap segera memberitahukan dengan mengajukannya kepada perseroan dengan alamat di Kota Sorong.
Adapun tembusannya dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Jl HR Rasuna Said, Kav Nomor 6-7, Jakarta Selatan dalam tempo 30 hari terhitung sejak tanggal tayang pengumuman ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.