BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Wajib Tahu! Inilah Manfaat dan Kriteria Penerima Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP meliputi akses informasi pasar kerja, pemberian uang tunai, serta pelatihan kerja guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak.

Editor: Jariyanto
NET
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNSORONG.COM - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

JKP meliputi akses informasi pasar kerja, pemberian uang tunai, serta pelatihan kerja guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat kehilangan mata pencaharian.

Melalui program ini, pekerja dapat terus memenuhi kebutuhan dasar hidup sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Baca juga: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Honorer Pemkab Sorong, Beri Perlindungan Risiko Kerja

Sama halnya korban PHK, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kontraknya habis juga perlu biaya dan akses pelatihan buat melanjutkan karier di tempat lain.

Apakah JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh karyawan PKWT yang masa kerjanya berakhir?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kriteria utama peserta yang bisa mencairkan atau mendapatkan manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami PHK.

Baca juga: Pemkab Sorsel Anggarkan Rp500 Juta Akomodir Honorer dan Non Penerima Upah dalam BPJS Ketenagakerjaan

Korban PHK tersebut, baik PKWT maupun berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Oni menyatakan, saat ini JKP belum bisa dicairkan oleh pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu dalam kontrak kerja.

"Peserta yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah peserta yang di-PHK sebelum tanggal kontrak yang tertera di surat perjanjian kontrak kerja berakhir," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

Baca juga: Kejar Target Kepesertaan JKN hingga Pelosok, Pemda dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Sinergisitas

Oni menyebut, hal itu sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Tidak hanya PKWT yang kontraknya habis, JKP juga tidak bisa diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.

Peserta juga tidak bisa mencairkan manfaat program ini jika berhenti dari pekerjaan karena cacat total, pensiun atau meninggal dunia.

"Sampai saat ini masih seperti ini (hanya untuk peserta di-PHK sebelum kontrak habis)," ucap Oni. 

Berikut ini kriteria peserta yang menerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT;
  • Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK;
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali. 

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved