BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Wajib Tahu! Inilah Manfaat dan Kriteria Penerima Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP meliputi akses informasi pasar kerja, pemberian uang tunai, serta pelatihan kerja guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak.

Editor: Jariyanto
NET
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Setiap peserta akan menerima uang tunai dan manfaat lain guna membantu mendapatkan pekerjaan kembali.

"Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Oni.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Paparkan Alasan Overview Kepesertaan PBI 

Berikut manfaat JKP yang akan diterima oleh peserta yang terkena PHK:

1. Uang tunai 

Manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. 

Baca juga: Aparat Kampung di Sorong Selatan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar Rp5 juta. 

2. Akses informasi pasar kerja

Akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan. 

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 

Pelatihan kerja yang diikuti oleh peserta dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved