Kasus Pencurian

Pelajar SMA di Kota Kupang Nekat Curi Uang Tetangga Demi Beli HP Iphone untuk Pacarnya

Seorang remaja berinisial JA (17) diciduk Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ISTIMEWA
Ilustrasi Pencurian. 

TRIBUNSORONG.COM - Seorang remaja berinisial JA (17) diciduk Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Keuskupan Agung Kupang Utus 100 Umat untuk Kunjungan Apostolik Paus Fransiskus di Jakarta

JA yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.

"Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/9/2024). 

Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp17 juta, pada 3 September 2024, pukul 03.00 Wita.

Usai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11. Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.

Baca juga: 2 Tersangka Pencurian Uang di Biara Sorong Diciduk Polisi, Hasil Curian Dipakai Beli Miras

Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama. Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya," kata Aldinan.

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Asal Jawa Timur, Korban Rudapaksa di Sorong, 2 Kali Jadi Target Pencurian

JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah temannya.

"Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada teman-temannya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya," ungkap Aldinan.

Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

"Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri," kata Aldinan.

Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya. Dia pun mengakui semua perbuatannya.

Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan. JA hanya dikenakan wajib lapor.

"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia.

Baca juga: Terlibat Perselingkuhan dan Pencurian, Dua Anggota Polres Sorong Dipecat

Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35. JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelajar SMA di Kupang Curi Uang untuk Beli Iphone Buat Pacarnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved