Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Kabupaten Sorong Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pilkada Serentak 2024

Frengki Duwith menambahkan, tahapan tersebut berdasarkan Peratruan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
YOUTUBE/TRIBUN SORONG
Perwakilan PPD menyerahkan berita acara DPS kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sorong pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong Tahun 2024, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sorong pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Aquarius Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Sampaikan Hak Ingkar, Tegaskan Netralitas ke Seluruh Bakal Paslon

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, badan ad hoc panitia pemilihan distrik (PPD) dari 30 distrik akan membacakan hasil kerja-kerja mereka secara berjenjang dari tingkat kelurahan/kampung hingga tingkat PPD.

"PPD juga akan membacakan hasil dafttar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang nantinya akan menjadi DPT," Katanya.

Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sorong terhadap Bakal Paslon pada Pilkada 2024

Frengki Duwith menambahkan, tahapan tersebut berdasarkan Peratruan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU itu ada enam tahapan pemuktahiran data, satu di antaranya penyusunan bahan pemuktahiran data pemilih yang telah dimutahirkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih.

Selanjutnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari pusat diturunkan ke Kabupaten Sorong yang berjumlah 88.829 dimutahirkan oleh pantarlih.

"Pemutakhiran itu mulai dari 24 Juni-24 Juli 2024 yang selanjutnya disusun oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkerja di kelurahan/kampung," kata Frengki Duwith.

Baca juga: Rapat Desk Pilkada Papua Barat Daya 2024, Pj Gubernur Musaad Ajak Kontestan Taat Asas dan Aturan

Setelah itu, lanjut dia, di plenokan secara berjenjang mulai dari PPS, PPD hingga KPU dari 88.829 ditetapkan DPS menjadi 88.205 pemilih.

PPS dan PPD kemudian menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS yang telah diumumkan. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved