Pilkada di Papua Barat Daya

Bawaslu Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Badan Adhoc PTPSP, Rekrut 1.554 Orang, Ini Syaratanya

Bawaslu Papua Barat Daya telah membuka perekrutan Badan Adhoc Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing kabupaten/kota.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Papua Barat Daya Sofyan Saman. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya telah membuka perekrutan Badan Adhoc Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing kabupaten/kota.

Baca juga: Sikap KPU Papua Barat Daya Atas SK Bebas Utang Bacagub Gubernur Bernard Sagrim

Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Papua Barat Daya Sofyan Saman mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat ikut terlibat menjadi anggota PTPS.

"Perekrutan pendaftaran PTPS ini dibuka mulai 12-28 September 2024," katanya kepada TribunSorong.com, Sabtu (14/9/2024).

Ia bilang, rekrutmen ini sesuai juknis Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.

Kewenangan pembentukan PTPS dilaksanakan oleh panitia pengawas kecamatan atas usul pengawas kelurahan/desa. 

"Jumlah pengawas TPS yang dibuthkan untuk direkrut adalah sebanyak 1.554 anggota sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Papua Barat Daya," katanya.

Baca juga: Wacana Pemekaran Imekko jadi Daerah Otonomi Baru di Papua Barat Daya

Sofyan Saman berharap PTPS yang direktur mempunyai pemahaman baik tentang kepemiluan dan juga pengawasan.

Berikut Syarat menjadi PTPS Pilkada Tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia (pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun)

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

5. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

6. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun. 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved