Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Rakor Mekanisme dan Dana Kampanye Pilkada, Segini Batasan Anggaran Para Paslon

Fatmawati menjelaskan, pelaksanaan kampanye dan dana kampanye akan mengikuti regulasi yang disahkan oleh KPU dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
KPU Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 di Vega Hotel, Kota Sorong, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 di Vega Hotel, Kota Sorong, Selasa (17/9/2024).

Kegiatan dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosidiklih Parmas dan SDM) KPU Papua Barat Daya Fatmawati.

Baca juga: Simak Visi Misi 5 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024-2029

Dalam rakor tersebut, ia menyampaikan dua poin penting yang menjadi fokus pembahasan, yakni mekanisme pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta tata cara pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon (paslon).

Fatmawati menjelaskan, pelaksanaan kampanye dan dana kampanye akan mengikuti regulasi yang disahkan oleh KPU dalam beberapa hari ke depan.

"Sosialisasi terkait hal ini akan dilakukan kepada tim pasangan calon di provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, penyerahan laporan dana kampanye oleh tim kampanye akan dipantau secara ketat sesuai aturan selama masa tahapan pada 25 September hingga 23 November 2024.

Terkait laporan dana kampanye, Fatmawati menekankan bahwa batasan sumbangan dari perorangan sebesar Rp75 juta, sementara untuk partai politik pengusul atau pendukung maksimal Rp750 juta.

"Sumbangan dari badan usaha berbadan hukum juga dibatasi hingga Rp750 juta," ucapnya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sasar Komunitas-komunitas

Sementara itu, dana yang dikeluarkan oleh pasangan calon tidak dibatasi, tetapi akan diawasi agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Fatmawati juga menegaskan, setiap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon akan ditindaklanjuti oleh KPU melalui klarifikasi kepada pasangan calon dan tim kampanye.

Baca juga: Pesan Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk Insan Pers dalam Menyukseskan Pilkada 2024

Hal ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses pilkada.

"Kami berharap rakor ini dapat memperjelas regulasi yang harus diikuti oleh tim kampanye dan pasangan calon, serta memastikan pelaporan dana kampanye berjalan baik dan sesuai aturan," ujar Fatmawati. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved