PPPK 2024

CATAT! Berikut Prioritas Lolos Seleksi PPPK 2024, Termasuk Eks Tenaga Honorer II

Berikut skema prioritas dan pemeringkatan di PPPK 2024, lengkap jadwal pelaksanaan.

Editor: Intan
Tangkapan layar laman SSCASN BKN
Berikut skema prioritas dan pemeringkatan di PPPK 2024, lengkap jadwal pelaksanaan. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut skema prioritas dan pemeringkatan di PPPK 2024, lengkap jadwal pelaksanaan.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka Selasa (1/10/2024). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan jika pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai Selasa (1/10/2024) hingga Minggu (20/10/2024).

Para pelamar dapat mendaftar melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. 

Rincian gaji peserta lolos PPPK 2024
Rincian gaji peserta lolos PPPK 2024 (Tribunkaltim)

Jadwal seleksi PPPK 2024 telah diatur melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Sebanyak 1.031.554 kursi dapat diperebutkan oleh calon pendaftar. 

Berikut link, syarat, berkas, dan cara mendaftar PPPK 2024.

Baca juga: Rincian Gaji Peserta Lolos PPPK 2024, Simak Syarat, Cara Daftar Hingga Jadwal Seleksi

Link daftar PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi di SSCASN.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses pendaftaran PPPK 2024 dengan link berikut: link pendaftaran PPPK 2024.

Inilah penjelasan soal skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Deputi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto mengatakan prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer II (THK-II).

Kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam databes BKN.

Sedangkan, prioritas ketiga ditujukan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.

"Jika di suatu instansi ada 10 eks THK-II yang melamar untuk satu jabatan, sementara formasi yang tersedia adalah 25, maka 10 eks THK-II tersebut dapat dipastikan lolos seleksi, dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Skema prioritas ini mengacu pada tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru diterbitkan, yaitu Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan tiga kelompok prioritas dalam proses seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Formasi Pendaftaran PPPK 2024, Link, Syarat, Cara Registrasi, dan Jadwal Pelaksanaan

Ada Alokasi Kuota

Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa sisa kuota akan dialokasikan untuk pelamar dari kelompok prioritas berikutnya.

Misalnya, jika ada 50 pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, hanya 15 peserta yang akan diterima untuk mengisi sisa formasi. Sementara 35 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.

Sistem perangkingan PPPK 2024 juga akan mengikuti kategori prioritas pelamar.

"Sistem peringkatnya, yang pertama adalah diranking dulu pelamar dari eks THK-II, kemudian baru tenaga non-ASN yang ada di database BKN yang diranking. Kalau formasinya masih tersedia, berarti mereka akan lolos," kata Aris.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun nilai eks THK-II mungkin lebih rendah dari tenaga non-ASN yang ada di database BKN, perangkingan terbaik tetap akan mengutamakan eks THK-II sesuai dengan skema prioritas yang telah ditetapkan.

Khusus untuk posisi guru, Aris menyebutkan adanya satu kategori prioritas tambahan. Kategori ini mencakup peserta yang dinyatakan lulus (P) atau tidak lulus (TL) pada seleksi tahun 2023.

Pemerintah berharap dengan adanya sistem priortas ini, dapat mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan memiliki dedikasi dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga baru untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara.

Baca juga: Pj Bupati Tambrauw Lantik Kepsek dan Pengawas sekaligus Penyerahan SK PPPK Guru dan Nakes

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat 
  • Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai 
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat 
  • Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai 
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Keterangan:

(*): Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**): Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***): Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Skema Prioritas dan Pemeringkatan di PPPK 2024, Termasuk Eks Tenaga Honorer II, Cek Penjelasannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved