Kabinet Prabowo Gibran

Dilantik Jadi Utusan Khusus Prabowo Subianto, Segini Gaji dan Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad

Berikut rincian gaji dan fasilitas yang akan diperoleh aktor dan presenter Raffi Ahmad setelah dilantik menjadi utusan khusus Prabowo Subianto. 

Editor: Intan
Fauzi Alamsyah/Tribunnews
Rincian gaji dan fasilitas yang akan diperoleh aktor dan presenter Raffi Ahmad setelah dilantik menjadi utusan khusus Prabowo Subianto. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut rincian gaji dan fasilitas yang akan diperoleh aktor dan presenter Raffi Ahmad setelah dilantik menjadi utusan khusus Prabowo Subianto

Suami Nagita Slavina hari ini dilantik oleh presiden ke-8 Indonesia sebagai utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024). 

Adapun pengambilan sumpah berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. 

Pelantikan terhadap Raffi Ahmad tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

Raffi Ahmad mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan padanya. 

Baca juga: Gantikan Retno Marsudi, Ini Profil & Harta Sugiono, Menteri Luar Negeri Kabinet Merah Putih Prabowo

Baca juga: Profil Dito Ariotedjo, Menteri Termuda Prabowo Punya Kekayaan Fantastis Rp 288 M, Miliki Kapal laut

20241022_Raffi Ahmad di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto
Raffi Ahmad di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024).

"Saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang telah diberi dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," kata Raffi Ahmad, dikutip dari KompasTV, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Kata Raffi Ahmad setelah Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo: Saya Siap untuk Negara

Suami Nagita Slavina ini kemudian berharap bisa menjalankan tugas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto

"Alhamdulillah ini mennjadi di mana saya memiliki kesempatan mengabdikan diri saya kepada Tanah Air tercinta," ujar Raffi.
Aktor konglomerat itu pun kini resmi mendapatkan gaji dari negara untuk tugas yang diembannya. 

Selain itu seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Utusan khusus presiden akan menerima gaji dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan seorang menteri. 

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo - Gibran: Airlangga Rp 411 M, AHY 116,5 M, Yusril Rp 1,6 M

Berapa Gaji Raffi Ahmad

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan yang diterima sebesar Rp13.600.000 per bulan.

Sehingga total gaji dan tunjangan seorang menteri bisa mencapai Rp18.640.000 per bulannya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved