Kabinet Prabowo Gibran

Dilantik Jadi Utusan Khusus Prabowo Subianto, Segini Gaji dan Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad

Berikut rincian gaji dan fasilitas yang akan diperoleh aktor dan presenter Raffi Ahmad setelah dilantik menjadi utusan khusus Prabowo Subianto. 

Editor: Intan
Fauzi Alamsyah/Tribunnews
Rincian gaji dan fasilitas yang akan diperoleh aktor dan presenter Raffi Ahmad setelah dilantik menjadi utusan khusus Prabowo Subianto. 

Namun, nominal itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya seperti kesehatan hingga kendaraan.

Tugas seorang utusan khusus presiden menjadi salah satu bagian dari tim untuk bisa membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

Raffi Ahmad juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Raffi Ahmad juga bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

 "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Segini Gaji Raffi Ahmad Saat Jadi Anak Buah Prabowo Subianto

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved