KPU PBD
Respons Ketua dan Tim Hukum KPU Papua Barat Daya soal KPU RI Berhentikan Sementara 5 Komisioner
SK yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 13 November 2024 itu beredar di grup-grup WhatsApp.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada lima komisioner KPU Papua Barat Daya.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Color Run Digelar Akhir Pekan Ini, Ada Aneka Doorprize dan Hiburan
SK yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 13 November 2024 itu beredar di grup-grup WhatsApp.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi dari KPU RI mengenai SK 1679 tersebut.
"Intinya aktivitas tetap berjalan, kami belum terima surat resmi terkait pemberhentian kepada lima komisioner KPU," ujar Andarias kepada awak media via Zoom.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Jawab Polemik Kampanye Terbuka Abdul Faris Umlati di Raja Ampat
Mengenai aspek yurisprudensi, lanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum KPU Papua Barat Daya yang diketuai Pieter Ell.
Pieter Ell memastikan bahwa hingga saat ini belum menerima salinan putusan berupa surat resmi dari KPU RI.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Oleh karena itu, konfirmasi soal keabsahan surat keputusan yang dibuat oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya.
"Sampai saat ini surat keputusan tersebut belum kami terim secara resmi, kita tunggu kepastian dari Jakarta saja nanti," kata Pieter Ell.
Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan
Ia menegaskan, surat resmi belum diterima secara langsung otomatis status anggota KPU Papua Barat Daya masih tetap sah.
Tunggu keputusan DKPP
Dalam SK KPU RI Nomor 1679, disebutkan poin-poin yang menjadi dasar pertimbangan keluarnya sanksi.
Dasar pertama adalah Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas.
Dalam berita acara itu menyatakan Andarias Daniel Kambu selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya Periode 2023-2028, Alexander Duwit, Jefri Obeth Kambu, Fatmawati, dan Muhamad Gandhi Sirajuddin masing-masing selaku anggota terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas sehingga dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Ajak Pelajar Nobar Gratis di Bioskop, Edukasi Pemilih Pemula Pilkada 2024
Dasar kedua, yakni ketentuan Pasal 98 ayat (3) huruf d dan ayat (8) PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan jenis sanksi berupa pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pemberhentian sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan DKPP atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip dari SK yang dirilis. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Pj Wali Kota Sorong Beri Pengarahan kepada Jajaran Satpol PP se-Indonesia, Sinergi Sukseskan Pilkada |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Sorong Beri Penguatan kepada Pemilih Pemula, Ikut Mengawasi Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kesbangpol Papua Barat Daya dan FKUB Deklarasi Jaga Kerukunan Beragama dan Keamanan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Surat Suara Pilkada Serentak 2024 untuk Kabupaten Sorong Kurang, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.