Pilkada di Papua Barat
AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan
Menanggapi itu, AFU mengaku belum menerima surat keputusan dari KPU Papua Barat Daya secara tertulis.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Senin (4/11/2024) malam, membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Gubernur Papua Barat Daya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024
Menanggapi itu, AFU mengaku belum menerima surat keputusan dari KPU Papua Barat Daya secara tertulis.
“Saya juga menunggu pemeriksaan dan klarifikasi dari Bawaslu mengenai masalah administrasi,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir
Ia bilang, Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya belum final, selama14 hari masih bisa dilakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA).
"Kami menunggu konfirmasi dari Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan," ucap dia.
Meski begitu, pihaknya menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan dan meminta para pendukung dan simpatisan tetap tenang.
"Kami menunggu klarifikasi dari Bawaslu untuk menarik kembali surat terkait masalah administrasi," ucapnya.
AFU secara tegas akan melakukan tuntutan di DKPP kepada Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami merasa difitnah karena pengeluaran surat keputusan dari KPU itu hanya sepihak," ucapnya.
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.
"Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin," ujar Pieter kepada awak media, Selasa (5/11/2024).
Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial," katanya.
Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.