Layanan Publik

Pemkot Sorong Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Terbaik se-Tanah Papua dalam Pelayanan Publik

Keberhasilan ini tak lepas dari upaya serius jajaran Pemerintah Kota Sorong dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Ombudsman Republik Indonesia menggelar Penganugerahan Predikat Kepatuhan Layanan Publik di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kota Sorong menyabet penghargaan predikat kepatuhan tertinggi dalam penyelenggaraan layanan publik se-Tanah Papua.

Penghargaan ini diberikan Ombudsman Republik Indonesia dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Layanan Publik yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Beri Pengarahan kepada Jajaran Satpol PP se-Indonesia, Sinergi Sukseskan Pilkada

Kota Sorong meraih nilai 90,2 sehingga dinobatkan dalam kategori A, mengukuhkan posisinya sebagai pelopor dalam pelayanan publik di Papua.

Keberhasilan ini tak lepas dari upaya serius jajaran Pemerintah Kota Sorong dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Baca juga: 760 Satlinmas Terima Atribut dan Seragam, Ini Pesan Penting Pj Wali Kota Sorong

Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu bersyukur dan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini.

Ia mengapresiasi dedikasi setiap elemen pemerintahan dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penghargaan ini merupakan motivasi besar untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Prestasi ini harus menjadi pemicu untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik," kata Bernhard E Rondonuwu

"Penghargaan dari Ombudsman menunjukkan bahwa kita berada di jalur yang tepat untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.” 

Baca juga: BPK Evaluasi Kinerja Penanggulangan Bencana Banjir di Kota Sorong Papua Barat Daya

Pj Wali Kota Bernhard mengingatkan seluruh jajaran agar tidak cepat puas atas capaian ini. 

Ia menekankan pentingnya memperbaiki standar layanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memperhatikan sistem pengaduan masyarakat agar makin responsif dan efisien.

Penganugerahan predikat kepatuhan ini merupakan upaya Ombudsman RI dalam menggerakkan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Sikapi Masalah Debu di Jalan Kaisepo Pepabri, Pj Wali Kota Sorong Segera Panggil Dinas Teknis

Menurut Direktur Pol PP dan Linmas, Kemendagri ini, penghargaan menjadi pedoman bagi efektivitas dan efisiensi layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Prestasi Kota Sorong diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Bernhard E Rondonuwu. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved