Sidang Dugaan Makar NFRPB

4 Terpidana NFRPB Segera Dipulangkan ke Sorong: Bebas, Berkumpul Lagi dengan Keluarga

Sidang kasus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan berakhir.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
Dok. Istimewa
PERSIDANGAN BERAKHIR - Persidangan empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, Rabu (19/11/2025). Mereka dijadwalkan pulang ke Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (26/11/2025) pagi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang kasus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan berakhir.

Majelis halim yang diketuai Herbert Harefa memvonis  Abraham Goram Gaman (AGG) Cs tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan pada Rabu (19/11/2025).

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus NFRPB Divonis 7 Bulan Penjara

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua Yang Christian Warinussy mengatakan, kliennya bebas sesuai perintah hukum terhitung Senin (24/11/2025) pukul 00.00 WIT.

"Setelah pulang dari Makassar, klien kami bebas, bisa kembali ke rumah, bertemu dan bekumpul lagi dengan keluarga," ujar Warinussy kepada TribunSorong.com via pesan WhatsApp, Minggu (23/11/2025).

Baca juga: Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan Keluarga 4 Terdakwa NFRPB Demo Lagi di Sorong

Terpisah, Ronald selaku perwakilan keluarga mengatakan, orang tua mereka dijadwalkan kembali ke Sorong pada Rabu (26/11/2025).

"Bapa dorang (mereka) dijadwalkan balik pukul 03.00 WITA, tiba Sorong pagi," katanya.

TribunSorong.com juga berupaya mengonfirmasi ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Stevan M C Lewis Malioy perihal kepulangan AGG Cs, tetapi belum direspons.

Berawal dari surat perundingan

Perkara makar melibatkan kelompok NFRPB berawal saat beberapa orang mengaku petinggi NFRPB mendatangi instansi pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 14 April 2025.

Mereka membawa surat dari presiden NFRPB yang berisi ajakan perundingan damai dan pembentukan negara federal.

Aksi ini kemudian disikapi oleh instansi yang dikirimi surat, selanjutnya diindikasikan sebagai upaya makar.

Setelah melalui berbagai tahapan hingga gelar perkara, Polresta Sorong Kota Polisi menetapkan empat tersangka.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Makar NFRPB, Simak Keterangan Saksi JPU: Hakim Diminta Cermat

Antara lain, Abraham G Gamam (AGG) selaku Menteri Dalam Negeri dan Staf Khusus Presiden NFRPB, Piter Robaha (PR), Kepala Tentara NFRPB, Maksi Sangkek (MS) Wakapolda NFRPB, dan Nikson Mai (NM) berstatus tentara NFRPB

Tersangka dijerat Pasal 106 KUHP tentang Makar, Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah. 

Picu gelombang unjuk rasa

Persidangan empat tahanan politik (tapol) anggota NFRPB yang digeser ke PN Makassar menyulut gelombang unjuk rasa.

Massa mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi mengawali demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025). 

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved