KDRT

Istri di Sorong Meregang Nyawa Dipukul Suami, Cekcok Masalah Ekonomi usai Bangun Tidur Siang

Aparat Polresta Sorong Kota menangkap Chris (19), pelaku penganiayaan terhadap istrinya Sofianti Ena (19) hingga meninggal dunia.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
DOK. SATRESKRIM POLRESTA SORONG KOTA
KASUS PENGANIAYAAN - Aparat Satreskrim Polresta Sorong Kota memeriksa jenazah Sofianti Ena (19), korban penganiayaan suami di RS Herlina Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (22/11/202). Korban dilarikan ke rumah sakit karena sesak napas usai dipukul suami di bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia. 
Ringkasan Berita:
  • Aparat Polresta Sorong Kota menangkap Chris (19), pelaku penganiayaan terhadap istrinya Sofianti Ena (19).
  • Kejadian itu dipicu kesalahpaham dalam rumah tangga, sehingga pelaku emosi.
  • Awalnya pasangan suami istri itu bangun tidur siang sekitar pukul 12.00 WIT lalu bertengkar usai si istri menyuruh pergi memancing.
  • Pelaku emosi lantas memukul dada istri hingga mengenai tulung rusuk.
  • Korban yang kesakitan meminta kakak mengantar ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Aparat Polresta Sorong Kota menangkap Chris (19), pelaku penganiayaan terhadap istrinya Sofianti Ena (19) hingga meninggal dunia.

Tersangka ditangkap di kompleks Masjid At Taqwa, Distrik Remu Selatan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Menyentuh Isu Penting: Pemkab Sorong Perkuat Aturan untuk Lindungi Anak dari Pernikahan Dini

Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, kejadian itu dipicu kesalahpaham dalam rumah tangga, sehingga pelaku emosi.

"Awalnya pasangan suami istri itu bangun tidur siang sekitar pukul 12.00 WIT lalu bertengkar," ujarnya kepada TribunSorong.com, Minggu (23/11/2025).

Baca juga: Posyandu Remaja Sorong: Benteng Muda Lawan Pernikahan Dini

Afriangga menambahkan, korban menyuruh suaminya agar segera pergi memancing, sembari mengeluhkan masalah ekonomi keluarga.

Pelaku lantas tersulut emosinya, kemudian memukul korban di dada yang mengenai rusuk.

"Merasa kesakitan, korban kemudian lapor ke kakaknya kemudian dilarikan ke RS Herlina Sorong," katanya.

Setibanya di RS Herlina Sorong, kondisi korban makin drop dan akhirnya meninggal dunia.

Afriangga menyebut, pihaknya yang menerima laporan kemudian mengamankan Chris.

"Kami periksa empat orang saksi, termasuk pelaku," ucapnya.

Baca juga: Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi

Menurutnya, hasil visum et repertum dokter, ditemukan luka memar di paha korban.

Dari pengakuan pelaku, memar itu akibat pemukulan pada dua hari lalu.

"Kuat dugaan ada tindakan (penganiayaan, red) berulang," ungkap Afriangga.

Baca juga: Langkah Polisi Tindak Lanjuti Tawuran Antarpelajar di Kota Sorong

Kepolisian menjerat pelaku Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

"Kami masih mengecek dokumen buku nikah guna memperkuat pelaku dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved