Pilkada 2024

Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU? Segera Lakukan Ini

Jangan sampai tidak menyalurkan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

Editor: Intan
Tribunnews.com
Lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

TRIBUNSORONG.COM - Jangan sampai tidak menyalurkan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lakukan ini jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024. 

Seperti diketahui, besok Rabu 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan ikut serta dalam Pilkada 2024. 

Masyarakat Indonesia akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: CARA Cek DPT Online Pilkada 2024 Lengkap Link, Simak Syarat Mencoblos di TPS, Wajib Bawa Ini

Baca juga: Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada Dibagikan? Berikut Ketentuan jika Sampai Hari H Belum Menerima

Dalam Pilkada 2024 yang dilaksanakan besok, diharapkan seluruh warga yang memiliki hak pilih diharapkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses pengecekan data ini pun sangat penting dilakukan untuk memastikan nama kamu sudah tercatat sebagai pemilih yang sah.

DPT adalah data hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika kamu belum memastikan status kamu, tenang saja, pengecekan DPT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Cara cek DPT Pilkada 2024 secara online.
Cara cek DPT Pilkada 2024 secara online. (webisde kpu)

Namun, apa jadinya ketika sudah melakukan cek DPT tapi nama kita tidak terdaftar dalam DPT?

Solusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT

Apa yang harus dilakukan jika nama kamu tidak muncul saat melakukan pengecekan? Berikut langkah yang direkomendasikan oleh KPU:

  • Lapor Diri ke KPU

Fitur “Lapor Diri” di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024.

  • Masuk Sebagai Pemilih DPK

Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, kamu dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK).

  • Syarat dan Waktu

Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

Sebagai catatan: jika nama kamu tidak muncul saat pengecekan di daftar pemilih, kamu masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK) ya.

Meski fitur "Lapor Diri" di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024, namun kamu dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan ketentuan datang satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

Pastikan juga untuk kamu memenuhi syarat dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan partisipasi kamu dalam pemilu.

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online

Berikut langkah mudah yang dapat kamu ikuti untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS:

  • Buka laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP
  • Input kode OTP yang diterima, lalu pilih opsi konfirmasi
  • Informasi lengkap tentang nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di layar

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Masih Bisa Nyoblos Atau Tidak?

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved