Pilkada 2024

MK Perintahkan PSU Pilkada Papua, Yermias Bisai Didiskualifikasi, Ini Pelanggaran Administrasinya

Selain PSU, sidang ini juga memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024. 

Editor: Intan
Tribunpapua.com
Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai foto bersama usai jumpa pers bersama wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Papua,Rabu (28/8/2024). MK putuskan PSU di Papua dan diskualifikasi Yeremias Bisai. 

TRIBUNSORONG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua. 

Hal ini sesuai dengan hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Provinsi Papua yang dibacakan hari ini. 

Selain PSU, sidang ini juga memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024. 

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan yang dikutip Kompas.com melalui live YouTube Mahkamah Republik Indonesia, Senin sore.

Sidang putusan PHPU Pilkada Papua ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Baca juga: KPU Kota Sorong Tetapkan Septinus Lobat-Anshar Karim Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Baca juga: Peluk Hangat Gabriel Asem, Elisa Kambu: Pilkada Usai, Saatnya Bersatu Membangun Papua Barat Daya

Dalam putusan itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

“Pemerintahan termohon (KPU Papua) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo. 

“Diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” kata dia lagi.

Suhartoyo dalam putusan MK memerintahkan PSU yang dimaksud harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.

Baca juga: Pasangan HAI Sah Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, KPU Tetapkan Hasil Pilkada

Baca juga: Gugatan Kandas, AFU-Petrus Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Kami Siap Dukung Pemerintahan Baru

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon (KPU Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, memerintahkan Polri dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai kewenangannya,” ujarnya dalam putusan tersebut.

MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat paslon, harus sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai, sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan PSU Pilkada Papua dan Diskualifikasi Yeremias Bisai"

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved