Coblosan Pilkada di Papua Barat Daya

Saksi TPS Raib di Daftar saat Coblosan Pilkada Tambrauw, Tim Thomas-Piter Lapor Panwaslu

Menurutnya, kronologi kejadian, pihaknya dari tim Paslon THOPI menyerahkan surat mandat saksi saksi di TPS 01 Yabuow pada Selasa (26/11/2024).

Penulis: Vallentinus Mafiti | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Pendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Thomas Kofiaga-Piter Mambrasar (THOPI) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 pada hari colobsan, Rabu (27/11/2024) ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Miyah Selatan, Tambrauw, Papua Barat Daya, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, FEF - Pendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Thomas Kofiaga-Piter Mambrasar (THOPI) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024) ke pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Pelanggaran berupa penolakan berujung keributan terhadap saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tersebut terjadi di TPS 1 Kampung Yabuow, Distrik Miyah Selatan, Tambrauw, Papua Barat Daya.
 
“Kami menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu pada 28 November 2024,” kata Ketua Tim Koordinator THOPI Miyah Selatan Ferdinan Asem kepada TribunSorong.com, Minggu (1/12/2024). 

Baca juga: Jemaat Ebenezer Rayakan 60 Tahun Injil Masuk Tanah Apoki Tambrauw, Gelar Ibadah Syukur dan Lomba

Menurutnya, kronologi kejadian, pihaknya dari tim Paslon THOPI menyerahkan surat mandat saksi saksi di TPS 01 Yabuow pada Selasa (26/11/2024), pukul 19.00 WIT.

Sesuai ketentutan, batas pendaftaran saksi pukul 00 WIT, sehingga pihaknya mendaftar waktu berakhir.

Pada hari H pencoblosan, 27 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, saksi atas nama Hermanus Hae tiba di TPS 01 Yabuow.

Dari pihak PPS maupun KPPS menyebut tidak ada saksi atas nama Hermanus, sehingga terjadi penolakan.

“Kami menilai ada oknum-oknum yang sengaja menolak surat saksi. Kami pendukung paslon nomor 3 mengadu kepada panwaslu distri tetapi tidak ditanggapi secara serius sehigga terjadilah keributan,” kata Ferdinan.

“Kami berharap kepada PPD (panitia pemilihan distrik) dan panwaslu distrik tingkat distrik dan seluruh stakeholder agar serius memproses masalah ini sesuai aturan dan undang-undang,” ucapnya. (tribunsorong.com/vallentinus mafiti)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved