Kabar Kabupaten Sorong
Loka POM Sorong Amankan 2 Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal, Termasuk yang Mengandung Merkuri
Menurut Rizki, penindakan tegas terpaksa diambil karena ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Loka POM Kabupaten Sorong, Rizki Okprastowo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menemukan dua pelaku usaha kosmetik yang beroperasi tanpa izin edar di Kota Sorong.
Baca juga: Hari Ikan Nasional Ke-11, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong Gelar Aneka Lomba hingga Pelatihan
Meskipun pihaknya telah memberikan berbagai teguran dan pembinaan kepada para pelaku usaha tersebut, penjualan kosmetik ilegal ini masih terus berlangsung.
Menurut Rizki, penindakan tegas terpaksa diambil karena ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.
Baca juga: Dinas Perikanan Kabupaten Sorong Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Siap Suplai Ikan Segar
Loka POM bertugas mengawasi dan menindak produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari fungsi Loka POM selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada konsumen agar dapat memilih produk yang benar-benar terjamin keamanannya,” kata Rizki.
Hingga akhir tahun 2024, jelas dia, Loka POM telah menangani dua kasus pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar, yang keduanya telah diproses secara hukum.
Kasus pertama telah memasuki tahap persidangan, sementara kasus kedua sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan dan terus dipantau hingga selesai persidangan.
Baca juga: Perayaan Budaya Meriah HUT Ke-2 Provinsi Papua Barat Daya di Aimas Kabupaten Sorong
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kosmetik yang dijual oleh kedua pelaku mengandung merkuri, bahan yang berbahaya bagi kesehatan kulit.
Rizki juga menambahkan, bahwa informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa kosmetik tersebut diekspor dari luar negeri.
“Setiap hari, kosmetik ilegal ini beredar di pasaran. Ini menjadi perhatian serius kami untuk menertibkan proses penjualannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, terutama di dunia kecantikan,” lanjut Rizki.
Sebagai langkah pencegahan, ujar dia, Loka POM mengimbau masyarakat terutama pengguna kosmetik dan penjual produk obat serta makanan, untuk selalu memeriksa kemasan produk.
Pastikan bahwa produk tersebut terdaftar dengan izin edar yang sah, memiliki label yang jelas, serta memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan verifikasi dari BPOM.
“Kosmetik yang mengandung merkuri telah menyebabkan banyak korban, dengan keluhan umum berupa kerusakan kulit. Jangan tergoda dengan janji perubahan yang instan. Pertimbangkan apakah perubahan yang terjadi bersifat permanen atau hanya sementara,” tegasnya.
Baca juga: DLHKP Papua Barat Daya Tanam 500 Bibit Pohon di SP 1 Kabupaten Sorong
Melalui upaya ini, Loka POM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal dan berbahaya demi kesehatan dan keselamatan bersama. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Sosialisasi UU Cagar Budaya dan Kemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Senator Mamberob Rumakiek Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada Warga Klamono Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
IPM Kabupaten Sorong dan Tambraw Tahun 2024 Alami Tren Positif, Ini Indikator Penyumbangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.