Imigrasi Sorong

Urus Paspor Dikenakan Tarif Baru per 17 Desember 2024, Segini Biayanya di Kantor Imigrasi Sorong

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung menjelaskan, tarif baru tersebut memberikan fleksibilitas kepada masyarakat.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
DOK. KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SORONG
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melayani pemohon paspor. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong  memberlakukan tarif baru penerbitan paspor mulai per 17 Desember 2024.

Kebijakan ini menyesuaikan jenis dan tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sorong Tegas Tindak 10 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di 2024

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung menjelaskan, tarif baru tersebut memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih paspor

"Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman masa berlaku 5 tahun tarifnya Rp650 ribu dan Rp950 ribu masa berlaku 10 tahun," ujarnya dalam Konferensi Pers Capaian 2024 di Marina Star Restaurant Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/12/2024) malam.

Daud menambahkan, kenaikan tarif ini tidak akan memengaruhi pemohon yang telah mengajukan sebelum 17 Desember 2024 atau masih dikenakan tarif lama.

Selain itu, lanjutnya, Imigrasi Kelas II TPI Sorong juga hanya melayani permohonan e-paspor per 1 Desember 2024, .

“Ini bagian dari upaya kami memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Kami harap masyarakat mendukung kebijakan ini dan bersama-sama kita gunakan paspor elektronik,” kata Daud. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved