Pilkada di Papua Barat Daya

Proses Pelantikan Kepala Daerah di Papua Barat Daya Tergantung Putusan Mahkamah Konstitusi

Gandhi menambahkan bahwa jika terjadi sengketa atau pemilihan ulang akibat diskualifikasi calon, jadwal pelantikan akan mengikuti keputusan dari MK. 

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat Daya, Muhammad Gandhi Siradjuddin. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Muhammad Gandhi Siradjuddin mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah di provinsi dan lima kabupaten di wilayah tersebut masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Gandhi kepada Tribunsorong.com, pada Sabtu (21/12/2024). 

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Persiapkan Diri Hadapi Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Menurut Gandhi, setelah proses registrasi, MK akan mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), yang akan menjadi acuan bagi KPU dalam menentukan jadwal pelantikan.

“Jadwal awal pelantikan direncanakan pada 3 hingga 6 Februari. Namun, jika ada putusan baru yang keluar hingga akhir Februari atau Maret, maka pelantikan akan masuk gelombang kedua,” jelas Gandhi.

Baca juga: Puluhan Pelajar Antusias Ikut Road to Fornas VIII NTB 2025 di Sorong

Selain itu, Gandhi menambahkan bahwa jika terjadi sengketa atau pemilihan ulang akibat diskualifikasi calon, jadwal pelantikan akan mengikuti keputusan dari MK. 

"Kami akan menjalankan apapun putusan MK. Jika ada pemilihan ulang atau daerah yang diskualifikasi, itu semua tergantung keputusan mereka," ujar Gandhi.

Meskipun demikian, Gandhi berharap pelantikan di Papua Barat Daya dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan MK akan menjadi pedoman utama yang wajib dipatuhi oleh KPU.

“Semoga semua berjalan lancar sesuai jadwal. Kami akan tetap berdoa dan berusaha mempertahankan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah diketahui publik,” pungkasnya.

Baca juga: Dinas Koperasi Papua Barat Daya Gandeng DWP Gelar Pasar Murah, Tersedia 2.000 Paket

Proses ini menegaskan betapa pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved