Penemuan Mayat di Saoka Sorong
Bersebo dan Tangan Terborgol, Oknum TNI AL Pembunuh Kesya di Pantai Saoka Sorong Sempat Menangis
Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP pangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) dihadirkan di depan awak media di Markas Polisi Militer (PM) AL.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP pangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) dihadirkan di depan awak media di Markas Polisi Militer (PM) AL, Lantamal XIV/Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (15/1/2025).
Prajurit tersebut merupakan pelaku pembunuhan terhadap Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang mayatnya ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong pada Minggu (13/1/2025) pagi.
Pantauan TribunSorong.com, Kelasi ASWP yang berdinas di Koarmada III dibawa ke ruang VVIP Markas PM sekitar pukul 10.41 WIT dikawal dua anggota.
Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Pantai Saoka Sorong
Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan terborgol serta mengenakan sebo hitam.
Ketika ditanya oleh seorang perwira TNI AL, pelaku tampak berkaca-kaca kemudian meneteskan air mata.
Setelah sekitar lima menit dihadapkan ke media, Kelasi ASWP pun digiring kembali ke ruang tahanan.
Baca juga: Tragedi Pembunuhan Wanita di Pantai Saoka, Aktivis Papua Desak Polisi Ungkap Pelaku
Kepala Seksi Penyelidikan da Kriminal (Lidkrim) PM AL, Lantamal XIV Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto mengatakan, Kelasi ASWP berdinas selama lima tahun.
"Dia berusia 23 tahun 8 bulan. Dari masa dinas sudah termasuk lama," katanya sembari menambahkan selama pemeriksaan pelaku kooperatif.
Kronologi dan motif
Jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (PM-AL) Lantamal XIV/Sorong merilis kronologi hingga motif kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya yang melibatkan oknum anggota TNI AL.
Awalnya korban dijemput di rumah oleh saksi S bersama beberapa temannya pada Minggu (13/1/2025) pukul 01.00 WIT dini hari.
Rombongan kemudian menuju ke sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.
"Aantara korban dan pelaku beda rombongan, sehingga sejak awal tidak ada hubungan apa-apa. Dari keterangan saksi S, mereka masuk pukul 02.00 WIT, barulah mulai kenalan di tempat itu," kata Mayor (PM) Anton Sugiharto kepada awak media pada Rabu (15/1/2025).
Pada pukul 03.00 WIT, teman pelaku hendak pulang sehingga korban juga ingin ikut mengantar.
Korban kemudian kembali ke THM lalu menemui saksi S dan beberapa teman-temannya di dalam.
"Pada pukul 04.30 WIT, korban dan pelaku keluar keluar menggunakan mobil jenis Inova hitam. Sementara lainnya gunakan kendaraan mereka masing-masing," ucap Anton.
Lanjutnya, kedua rombongan ini sempat berkumpul di Tembok Berlin area reklamasi selanjutnya menenggak minuman keras (keras).
Saksi S kemudian mengajak koban pulang, namun ditolak karena hendak diantar oleh pelaku.
"Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke sebuah hotel dengan tujuan check in namun gagal sehingga menuju ke Saoka," kata Anton.
"Keduanya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dalam perjalanan mereka sempat berhubungan intim."
Baca juga: Sosok Perempuan yang Meninggal Tragis di Pantai Saoka Sorong di Mata Keluarga
Pada momen itulah terjadi peristiwa tragis yang mana pelaku gelap mata setelah terjadi cekcok karena merasa belum puas.
Pelaku lalu mengambil sangkur lalu menikam korban berkali-kali di bagian dada serta punggung yang totalnya ada 32 tusukan (sebelumnya diberitakan 27 tusukan).
"Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban, red)," ujar Anton.
Menurutnya, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, hingga rekaman CCTV di THM.
Anton juga membeberkan, terkait saksi hingga kini yang telah diperiksa empat orang termasuk teman yang jemput Keisya Lestaluhu yakni berinisial S.
"Saya tegaskan korban dan saksi masuk ke tempat hiburan tidak sama. Pelaku masuk masuk pukul 23.00 WIT, dan korban masuk pukul 01.00 WIT," katanya.
Peradilan militer
Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menginstruksikan PM-AL Lantamal XIV/Sorong agar menindak oknum anggota yang membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20).
Personel tersebut berinisial ASWP pangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III.
"Saya sangat sayangkan (kasus pembunuhan, red). Saya minta tegakkan aturan di kasus ini," ujar Hersan saat menghadiri acara di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025).
Hersan menegaskan, selama ini pimpinan telah memberikan arahan secara tegas kepada para prajurit TNI AL.
Jika tidak dihiraukan serta ada yang melanggar, otomatis akan dihukum berat.
"Saya sudah sampaikan anggota tidak dibenarkan bawa pistol dan sangkur di luar penugasan resmi," ucap Hersan.
"Kami pastikan beri sanski seberat-beratnya. Saya sudah meminta kasus ini secepatnya naik ke Pengadilan Militer."
Pangkoarmada III menyatakan, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan oleh pihak kepolisian bersama TNI AL. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Terkumpul 18 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Imigrasi Sorong Memperingati Hari Bhakti Ke-75 |
![]() |
---|
Panglima Koarmada III Tegaskan Kasus Pembunuhan di Pantai Saoka Sorong Naik ke Peradilan Militer |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kematian Wanita Muda di Pantai Saoka Sorong di Tangan Oknum TNI AL |
![]() |
---|
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Pantai Saoka Sorong, Ada 27 Luka Tusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.