Pajak Daerah
Genjot PAD, Pemkab Maybrat Akan Pungut Pajak dan Retribusi Semua Jenis Usaha
Menurutnya, pada 2025, segala jenis usaha mulai dari kios, warung makan, toko-toko hingga toko bangunan di Maybrat akan diberlakukan wajib pajak.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250117_sosialisasi-PAD-maybrat.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa mengingatkan setiap warga negara sadar membayar pajak serta retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, pada 2025, segala jenis usaha mulai dari kios, warung makan, toko-toko hingga toko bangunan di Maybrat akan diberlakukan wajib pajak dan retribusi secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Baca juga: Mama-mama Papua di Maybrat Ikut Pelatihan Pembuatan Keripik Keladi, Target Buat Brand Sendiri
Hal itu disampaikan Ferdinandus Taa saat membuka forum diskusi terkait sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat di ruang rapat kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya, Kamis (16/1/2025).
"Mulai tahun ini Pemkab Maybrat sudah mulai genjot. Untuk itu bapa bapak dan ibu-ibu sekalian supaya wajib bayar pajak dan retribusi," ujarnya.
Pj sekda melanjutkan, pajak bumi dan bangunan saat ini dikelola langsung pemerintah daerah setempat buat menunjang pembangunan.
Kabupaten Maybrat meski masih baru bertumbuh di sektor ekonomi, namun perlahan mulai berdiri berbagai jenis usaha kelas atas seperti penginapan hingga perhotelan yang akan mendatangkan pendapatan daerah.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Maybrat, Pj Sekda Serahkan 4 Kendaraan Operasional
Pada 2024, kata Ferdinandus Taa, Pemkab Maybrat hanya menghasilkan pajak Rp332 juta yang mana jumlah itu paling terendah dari daerah lain di Papua.
"Di seluruh Papua, tertinggi APBD-nya adalah Timika Rp8,5 triliun disusul Bintuni Rp3,7 triliun, dan Kabupaten Sorong Rp1,6 triliun," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
pajak
PJ Sekda Maybrat
Ferdinandus Taa
Maybrat
Kumurkek
Distrik Aifat
PAD
Papua Barat Daya
Raja Ampat
wisata
Papua Barat Daya
Gubernur Papua Barat Daya
Elisa Kambu
Bupati Raja Ampat
Orideko Iriano Burdam
| Puluhan Perusahaan Masuk Wajib Pajak Alat Berat, BPPKAD Papua Barat Daya Optimalisasi Potensi PAD |
|
|---|
| Pajak THR Terasa Lebih Besar dari Gaji Bulanan? Ini Penjelasan Resmi KPP Pratama Sorong |
|
|---|
| Beri Contoh bagi Warga, Gubernur Papua Barat Daya Datangi Kantor Pajak Laporkan SPT |
|
|---|
| PAD Pajak Alat Berat 2025 Nihil, Pemprov Papua Barat Daya Kumpulkan Pengusaha dan Penyedia |
|
|---|
| Genjot PAD, Sekda Maybrat Tekankan Peningkatan Kinerja Pengelola Pajak |
|
|---|