Beasiswa Pendidikan

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar

Berikut syarat pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2025.

ISTIMEWA
Tampilan laman pendaftaran Beasiswa LPDP - Berikut syarat pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2025. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut syarat pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2025.

Diketahui, pendaftaran beasiswa LPDP 2025 telah dibuka mulai hari ini (17/1/2025).

Baca juga: Miss Papua 2018 Sebut Pemerataan Beasiswa Pendidikan di Papua Masih Minim Iformasi

Adapun pendaftaran beasiswa LPDP 2025 dilakukan secara online dengan mengakses laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu ketahui.

Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2025

Mengutip dari laman resminya, berikut beberapa syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa jenjang magister, program S2 untuk beasiswa jenjang doktor, D4/S1 langsung doktor

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
  • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor. 

Baca juga: Siswa Berprestasi di SMPN-4 Kota Sorong Dapat Bantuan Beasiswa dari Polresta Sorong Kota

5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi 

6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program

7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar  negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
  • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
  • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh
  • Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:

  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPD

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

Baca juga: Tim Pendataan Beasiswa PIP 2024 ke Kebar Tambrauw, Program Aspirasi Anggota DPR RI Robert Kardinal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved